SUMENEP, MaduraPost – Kades Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Subhan diduga telah melabrak Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sabtu (30/12/2023).
Serta, Kades yang saat ini sedang menjabat di periode keduanya itu diduga kuat telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Perangkat Desa dan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebab berdasarkan data dan informasi dari beberapa pihak, Kades Prancak itu hingga kini belum memberhentikan dan masih memberikan Siltap terhadap Kadus Billamabuk Alm. Siti Nuraini yang jelas-jelas telah meninggal dunia kurang lebih pada empat tahun lalu.
Dugaan pelanggaran hukum oleh Kades Prancak itu dibuktikan dengan adanya pengakuan langsung dari Abu Bakar selaku orang tua Alm. Siti Nuraini dan surat permintaan pengisian link pengajuan Siltap untuk Kadus Billamabuk Siti Nuraini dari DPMD Kabupaten Sumenep.
Lewat hubungan via WhatsApp-nya, Abu Bakar kepada Wartawan MaduraPost dengan tegas mengatakan, kalau Siltap atau honor almarhumah putrinya tersebut selama ini diterima dengan baik dan lancar oleh dirinya.
“Setelah meninggalnya Almarhumah saya yang mewakili atau menggantikan sementara jabatan Kadus Billamabuk ini, dan Siltap-nya juga saya yang menerimanya,” ujarnya, Rabu (20/12/2023).
Sementara dihari yang sama, Bendahara Desa Prancak Khairul Anam kepada Wartawan MaduraPost diduga memberikan pernyataan palsu dengan mengatakan, tidak benar kalau Kadus Billamabuk Alm. Siti Nuraini itu meninggal dunia pada empat (4) tahun lalu.
“Tidak benar itu mas, Almarhumah bukan meninggal dunia pada empat tahun lalu, karena jabatan Kadus Billamabuk itu sudah diganti atau dijabat suaminya sejak tahun lalu (tahun 2022),” kata Khairul Anam kepada Wartawan media ini.***






