Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePeristiwa

Diduga Korupsi Proyek Jembatan Pangorai, LSM JCW Akan Laporkan CV. Nabanu Imam

10
×

Diduga Korupsi Proyek Jembatan Pangorai, LSM JCW Akan Laporkan CV. Nabanu Imam

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Proyek peningkatan jalan berupa jembatan  di Dusun Pangorai, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep secara resmi akan dilaporkan ke Unit IV Tipikor Polres Sumenep oleh LSM Jatim Ciruption Watch (JCW) Jawa Timur.

Anggaran dalam proyek tersebut berasal dari APBD – DAK Sumenep Tahun 2019 dibawah leding sektor Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep dengan anggaran sebesar Rp 1.607.010.345.60,-.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Aliansi BEM Sumenep Tabur Lilin Atas Matinya Wakil Rakyat

Pelaksana dari Proyek peningkatan jalan tersebut adalah CV. NABANU IMAM, yang beralamat di Jl. Semanggi, No. 25 Desa Kopedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Menurut ketua Investigasi LSM JCW Jawa Timur, Abd Rahem mengatakan, berdasarkan laporan warga, dan hasil investigasi yang dilakukan LSM JCW, Diduga ada indikasi korupsi dalam realisasi kontruksi proyek tersebut.

Baca Juga :  Beredar Berita Mobil Sigap Digunakan Untuk Demo : Wartawan “Itu HOAX.” Begini yang Sebenarnya

“Seperti ketebalan dasar tidak sesuai dengan spesifikasi teknik yang ada, seharusnya berdasarkan spesifikasi teknik ketebalannya itu 15 cm, akan tetapi dilapangan ada beberapa bagian ketebalannya hanya 12 cm dan kondisi fisiknya sangat jelek serta sudah banyak yang rusak,” Kata Rahem. Ahad (17/05/2020)

“Indikasi tersebut disebabkan karena tidak adanya pengawasan dari konsultan pengawas dan juga tidak adanya pengawasan dari instansi terkait sehingga pihak pelaksana (CV. Nabanu Imam) mengerjakannya asal jadi saja”. Lanjutnya

Baca Juga :  Laporan JCW Dianggap Salah Sasaran, Dr Sajali Minta Satreskrim Polres Sumenep Belajar Hukum

Atas temuan tersebut, Abd Rahem akan melaporkan proyek tersebut ke unit IV Tipikor Polres Sumenep dengan beberapa bukti yang dimiliki. Seperti dokumen kontrak dan lainnya. (Mp/nir/kk)