SUMENEP, MaduraPost – Hingga kini, masyarakat masih mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kangayan, Arsan.
Kasus yang telah berlangsung sejak 2020 ini dinilai berjalan lamban, bahkan meskipun statusnya sebagai tersangka telah ditetapkan, Arsan masih belum ditahan.
Sejak laporan pertama kali dibuat pada 22 Juli 2020 dengan nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan, belum ada tindakan signifikan terhadap tersangka.
Arsan diduga menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2014-2019.
Meskipun selama lima tahun terakhir terjadi pergantian beberapa pimpinan di Polres Sumenep dan Kejari Sumenep, upaya penegakan hukum terhadap tersangka tetap saja mandek.
Padahal, pada awal Februari 2025, Kejari Sumenep telah menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap atau P21, yang seharusnya dilanjutkan ke tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan berkas ke kejaksaan.
Pelimpahan Tahap II Tertunda Lagi
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, sebelumnya menyampaikan bahwa tahap II direncanakan dilakukan pada 6 Maret 2025. Namun, hingga sore hari, Kejari Sumenep belum juga menerima berkas maupun tersangka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Surya Rizal Hertady mengungkapkan, bahwa hingga Kamis (6/3/2025), pihak kepolisian belum menyerahkan tersangka Arsan maupun dokumen yang diperlukan.
“Tadi belum ada penyerahan dari Polres,” kata Surya Rizal saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini, Sabtu (8/3).
Ia menegaskan, bahwa kejaksaan masih menunggu pihak kepolisian untuk menjalankan proses hukum sesuai prosedur.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, menyebutkan bahwa tersangka Arsan tidak hadir dengan alasan sedang sakit.
“Orangnya tidak hadir, yang datang hanya pengacaranya. Konfirmasi bahwa Arsan sedang sakit,” ujar Aiptu Asmuni pada pukul 20.17 WIB.
Identitas dalam Ijazah Diduga Dimanipulasi
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi data dalam ijazah yang digunakan oleh Arsan sebagai persyaratan dalam Pilkades 2014.
Berdasarkan temuan dalam penyelidikan, ijazah tersebut memiliki nomor induk 0480 yang seharusnya milik Moh Yani, seorang peserta Ujian Nasional Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada tahun ajaran 2005/2006.
Namun, dalam dokumen yang digunakan untuk pencalonan, nama pemilik ijazah berubah menjadi Arsan.
Selain itu, ijazah tersebut diduga ditandatangani oleh Abd Siam, yang pada tahun 2006 menjabat sebagai Kepala Madrasah Yayasan Nurul Islam Sepangkur Besar, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.***