SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Diduga Kerap Melakukan Pencurian Mobil, Warga Bangkalan Ditangkap Polisi

×

Diduga Kerap Melakukan Pencurian Mobil, Warga Bangkalan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id

BERITAMA.ID, BANGKALAN – Polisi berhasil mengamankan Ahmad Fauzi (29) asal Jl. Jambu Raya No. 129 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan atas pelaku tindak pidana pencurian mobil, Senin (20/01/20).
Dijelaskan oleh Iptu Barudi Humas polres  Bangkalan menurut keterangan tersangka, dirinya  mengambil mobil toyota kijang Krista No.Pol. M 1076 HM dengan merusak gembok pagar garasi dengan alat gunting, dan selanjutnya mengambil mobil menggunakan kunci duplikat dan langsung di kendarai ke arah surabaya.
“Atas tindakannya, Ahmad dikenai dalam pasal 363 KUHP ancaman 7 th penjara,” ungkapnya.
Sedangkan pemilik kendaraan yang dirugikan adalah Indrasari (43) asal Jl. Salak IX No. RT 005 / RW 007 Desa Banyuajauh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.
Atas tindakannya tersangka, korban mengalami kerugian sebesar 80 juta atas kehilangan kendaraan mobil toyota krista No.pol. M 1076 HM, th 2000.
“Tersangka ditangkap pada hari senin 20 januari 2020 di surabaya, atas kerja sama unit Reskrim kamal dan resmob polrestabes surabaya,” pungkasnya.
Diketahui, awal korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamal,  saat melihat pagar rumah terbuka dan mobil di dalam garasi rumah sudah tidak ada. (Red/MaduraPost)
Baca Juga :  Pengacara yang Ancam Pidanakan Empat Media Online Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.