SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hosen Lolos Dari Tahanan Polisi

Avatar
×

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hosen Lolos Dari Tahanan Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id

BERITAMA.ID, BANGKALAN – Hosen Lolos dari jeruji penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangkalan, Senin, (20/01/2020).
Hal itu melihat dari sudut pandang permasalahan pencemaran nama baik Dr. Farhat Suryaningrat status di Facebook yang diduga merugikan nama baik wakil direktur RSUD Syamrabu kabupaten Bangkalan.
Hal itu dijelaskan oleh Yuda Budiawan selaku kuasa Hukum M. Hosen, dirinya menjelaskan penetapan tersangka kliennya itu sesuai pasal 45 huruf c juncto ayat 7 no 3 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun sehingga tidak harus ditahan karena di bawah 5 tahun.
“Husen memenuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian dan sekaligus tadi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan klien Hosen karena memang berdasarkan UU apabila ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan penahanan,” terangnya
M. Fahrillah SH. MH menanggapi hal itu, selaku kuasa hukum dari Dr. Farhat menyatakan bahwa postingan Hosen di Facebook sudah memenuhi unsur pidana, bukan unsur fitnah yang sekarang sedang di proses oleh penyidik. tapi pihaknya tetap menghormati hal itu karena itu memang kewenangan dari penyidik.
“Postingan itu merupakan Delik Pidana yang mengandung Unsur Berita Bohong bukan fitnah. karena penerapan pasalnya antara fitnah dan Kabar bohong itu beda” jelasnya, tapi kalau penyidik memproses atau yang memenuhi unsur hanya fitnah, itu semua menjadi kewenangan penyidik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan status Hosen sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum akan tetapi pihaknya tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun, kurang lebih dua bulan kita melakukan penyelidikan terkait kasus itu, ada sekitar 12 saksi yang diperiksa dan empat ahli yang didatangkan termasuk lab forensik Polri
“Kami melakukan penetapan tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum yang ada, akan tetapi kami tidak bisa melakukan penahanan terhadap saudara Hosen karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun, kita profesional sesuai rangkaiannya, tidak ada subjektivitas sama sekali,” pungkasnya.
Adapun status M. Hosen di Facebook yang dianggap merugikan sebagai berikut
“Mohon info Masyarakat Bangkalan. Dr. Farhat itu Direktur/Wakil Direktur di RS Syamrabu Bangkalan. Kebijakannya melampui Batas. Semua Manajemen Rumah Sakit Apa Kata Farhat. Sempat Nanyak Ke bagian Irna A (Farhat). Kartini (Farhat). Apa itu Rumah sakit Warisan Ya. Kesah Keluh Rakyat Bangkalan. Keluarkan Farhat Dari Syamrabu. Fainsyaalloh keadilan dan kesejahteraan rakyat akan Hadir di RS Syamrabu dan Tercipta Sistem Kinerja jauh lebih Baik,”.(Red-MaduraPost)
Baca Juga :  Bersama Politisi Demokrat Nurul Huda, Komunitas “Jangan Lupa Bahagia” Bukber di Sokobanah Daya

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.