Daerah

Diduga Jadi Bancakan, Proyek PL DKP Pemprov Jatim Dikerjakan Tanpa SPK

Avatar
×

Diduga Jadi Bancakan, Proyek PL DKP Pemprov Jatim Dikerjakan Tanpa SPK

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (MaduraPost/Moch Solihin)

PROBOLINGGO, MaduraPost — Proyek Pengadaan Langsung (PL) di bagian sekretariat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diduga diatur oleh oknum pejabat setempat untuk kepentingan pribadi.

Proyek-proyek tersebut, yang nilainya bervariasi dari Rp10 juta hingga Rp200 juta, disebut-sebut dijadikan ajang kerjasama dengan oknum kontraktor, di mana keuntungan proyek dibagi dua antara oknum pejabat dan kontraktor terkait.

Salah seorang kontraktor yang enggan disebut namanya mengungkapkan, pejabat berinisial SY menunjuk sejumlah kontraktor untuk “mengkondisikan” CV tertentu.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pencurian, Oknum Kepala Desa di Sampang Diringkus Polisi

Setelah semuanya terkondisikan, SY memberikan restu dan bahkan pinjaman dana kepada kontraktor untuk mengerjakan proyek.

Ironisnya, proyek-proyek tersebut dilaporkan mulai dikerjakan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) atau pengumuman pemenang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Selain itu, banyak proyek tidak menampilkan papan informasi proyek serta tidak memenuhi standar keselamatan kerja (K3).

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut umumnya berupa rehabilitasi ringan, seperti pengecatan pagar dan renovasi rumah dinas di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) DKP di Bangil, Probolinggo, Situbondo, Malang, dan Banyuwangi.

Baca Juga :  Audiensi dengan BBPJN Jawa-Bali, Ormas ProJo Soroti 2 Paket Lelang Proyek di Sampang

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Kumbang Probolinggo, Suliadi menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat dengan tembusan kepada Penjabat Gubernur Jawa Timur.

“Kita segera buatkan surat pengaduan agar diperiksa,” ujar Suliadi, Kamis (31/10/2024).

Menurutnya, pelaksanaan proyek tanpa SPK merupakan pelanggaran serius. “Proyek PL/lelang seharusnya dilakukan setelah proses di LPSE selesai dan SPK terbit.

Baca Juga :  Pekerja Tak Dilindungi, 12 Paket Proyek di Pantai Probolinggo Tanpa Papan Informasi

Namun, anehnya, meski ada pelanggaran di lapangan, tidak ada teguran atau tindakan nyata dari DKP maupun konsultan pengawas,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.