Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Diduga Fiktif, Proyek DD tahun 2018 Desa Bajur Masuk Kejari Pamekasan

7
×

Diduga Fiktif, Proyek DD tahun 2018 Desa Bajur Masuk Kejari Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Tanggal 17 Juni 2019, Di lokasi proyek makadam Dusun Bajur Desa Bajur masih belum ada pekerjaan proyek.



PAMEKASAN, MaduraPost– Realisasi Program Dana Desa (DD) Tahun 2018 seharusnya Selesai bersama dengan selesainya SPJ yang diajukan pemerintah Desa setempat. Karena hal itu sebagai syarat untuk pengajuan anggaran pada tahun anggaran berikutnya (2019) Sesuai dengan RAPBDes yang disusun oleh Desa.

Namun berbeda dengan yang terjadi di Desa Bajur kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan. Proyek yang seharusnya selesai dikerjakan pada tahun 2018. Ternyata sampai  bulan Mei 2019 masih belum dikerjakan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Bank BNI Didemo Kasus BPNT Temukan Agen Banyak Bermasalah di Pamekasan

Hal itu terjadi pada proyek Makadam Dusun Bajur dengan anggaran mencapai Rp 195.000.000 yang berasal dari Program Dana Desa (DD) Tahun 2018.

Berawal dari aduan masyarakat desa Bajur, Bahwa ada proyek DD tahun 2018 yang sampai tahun 2019 masih belum dikerjakan. LSM KPK menindak lanjuti aduan tersebut dengan melaporkan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga :  Diduga Ilegal, Kapal Tongkang Bawa Pasir Lakukan Bongkar Muat di Pamekasan

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan LSM KPK Nusantara Pada tanggal 17 Juni 2019. Ternyata proyek Makadam Didusun Bajur masih belum dikerjakan, Hanya ada tumpukan batu disekitar lokasi.

Fatholla selaku pelapor, Bersama Warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa selama tahun 2018 tidak pernah ada pekerjaan proyek Makadam didusun Bajur.

Baca Juga :  Ancam Blokir KPM, Penyaluran BPNT di Palengaan Daya Kangkangi Juknis

“Itu sangat jelas proyek Fiktif, atau tidak dikerjakan oleh Kepala desa, Karena dalam anggarannya sudah ada” Kata Fatholla

Lebih lanjut Fatholla mengatakan bahwa dalam beberapa hari ini, kepala desa Bajur (Saiful) Sudah melakukan pekerjaan dilokasi yang dimaksud. Hal itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Meskipun sekarang kepala desa sudah mengerjakan proyek tersebut, Namun tidak menghilangkan tindakan pidananya, Karena SPJ yang dibuat sebelumnya berarti Paslu” Kata Fatholla. (mp/liq/zul)