PAMEKASAN, Madurapost.id – Kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua terdakwa TL dan LT (Inisial) asal warga kecamatan waru kabupaten Pamekasan hampir memasuki sidang putusan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar beberapa hari yang lalu di Pengadilan Negeri Pamekasan menuntut dua terdakwa dengan tuntutan delapan bulan penjara.
Susmiati selaku JPU dalam perkara tersebut menuturkan bahwa salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah adanya surat pernyataan tidak memberatkan dari korban terhadap pelaku.
“Iya benar ada surat pernyataan,” Kata Susmiati saat dihubungi via telepon. Senin (06/07/2020).
Ditanya terkait dugaan surat peryataan yang diduga Palsu, Susmiati menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui kalau surat tersebut palsu.
“Kalau memang surat tersebut palsu, kami akan proses hal tersebut secara hukum, Karena apa yang kami lakukan berdasarkan fakta persidangan” Imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Crew madurapost, Surat pernyataan yang dijadikan dasar untuk meringankan vonis kedua terdakwa adalah palsu. Karena saksi dan korban dalam perkara tersebut tidak pernah membuat pernyataan untuk meringankan pelaku. (Mp/liq/kk)