Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum & Kriminal

Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda 2 Milyar Atas Kepemilikan Sabu, Niatun Warga Sokobanah Sampang Hanya Bisa Menangis

4
×

Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda 2 Milyar Atas Kepemilikan Sabu, Niatun Warga Sokobanah Sampang Hanya Bisa Menangis

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, MaduraPost – Niatun terdakwah kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2 kg asal Sokobanah Sampang hanya bisa menangis atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara pada dirinya, Kamis (12/03/2020)

Dia tak mau berbicara sepatah kata pun saat diwawancari sesudah menjalani sidang.Wajah niatun terlihat pucat seakan tak percaya atas apa yang menimpa dirinya

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  DLH Sumenep Sediakan Tong Sampah Khusus Sampah Masker

Tangisnya mengisyaratkan bahwa dirinya talah ditipu oleh anak dan menantunya sendiri.

“Mengadili, terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp 2 miliar. Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah enam bulan,” kata hakim saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Niatun dianggap terbukti bersalah telah memiliki sabu-sabu sebanyak dua kilogram yang disimpan di dalam dua kaleng pelumas.
Kiriman tersebut dikirim oleh anak dan menantunya sendiri yang bernama Salimun yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini belum ditangkap.

Baca Juga :  Realisasi DD Desa Tlambah dan Bantahan Kades Terkait Pungli PTSL 2023

Menanggapi putusan itu, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Dawam masih bersikap pikir-pikir.

“Kami pelajari dulu tapi nanti pasti kami akan banding. Karena berat. kasihan ibu niatun sudah jatuh tertimpa tangga. katanya.(Sumber : TerbaikNews)