Konferensi Pers, Pengungkapan Peredaran Narkoba Sindikat Sokobenah Sampang,bertempat di Halaman Mapolres KP3 Tj Perak Surabaya,(Foto: Imron Muslim) |
SURABAYA, (Madurapost.co.id) – Kapolda Jawa Timur Irjenpol Drs. Luki Hermawan bersama dengan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI R. Wisnoe Prasetja Boedi Press Release terkait Ungkap Kasus Narkoba yang berlangsung hari ini (31/07/2019) pukul 09.00 WIB bertempat di Halaman Mapolres KP3 Tj. Perak, Surabaya.
Turut hadir dalam kegiatan kali ini Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. Ir. Heru Tjahjono, M.M., Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Brigjenpol Bambang Budi Santoso, Pejabat Utama Polda Jawa Timur diantaranya Dirresnarkoba Polda Jatim, Kabidhumas Polda Jatim dan Kabidpropam Polda Jatim, Kapolrestabes Surabaya, Kapolres KP 3 Tj. Perak, Kapolres Bangkalan, Kapolres Sampang serta Para Alim Ulama dan tamu Undangan Lain.
Dalam sambutannya Kapolda Jawa Timur Irjenpol Drs. Luki Hermawan menyampaikan bahwa selama periode Bulan Maret Tahun 2018 hingga Bulan Juli Tahun 2019, Satgas Narkoba Polda Jatim berhasil mengamankan Barang Bukti Narkoba sebanyak 99 butir Pil Ekstasi dan 87,612 Kg Shabu yang mana merupakan hasil dari Sindikat Sokobanah, Sampang.
Turut diamankan Barang Bukti lain diantaranya 7 unit HP, 1 buku tabungan BCA, 1 kartu ATM BCA Flazz, 1 Unit Mobil Calya, 1 resi penerima yang sudah ditandatangani oleh Penerima a.n. Armuna dan 1 KTP a.n. Niatun. Adapun Kerugian ditaksir sebesar Rp. 74.895.000.000.(mp/ron/red)