SURABAYA, MaduraPost – Niatun terdakwah kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2 kg asal Sokobanah Sampang hanya bisa menangis atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara pada dirinya, Kamis (12/03/2020)
Dia tak mau berbicara sepatah kata pun saat diwawancari sesudah menjalani sidang.Wajah niatun terlihat pucat seakan tak percaya atas apa yang menimpa dirinya
Tangisnya mengisyaratkan bahwa dirinya talah ditipu oleh anak dan menantunya sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengadili, terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp 2 miliar. Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah enam bulan,” kata hakim saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Niatun dianggap terbukti bersalah telah memiliki sabu-sabu sebanyak dua kilogram yang disimpan di dalam dua kaleng pelumas.
Kiriman tersebut dikirim oleh anak dan menantunya sendiri yang bernama Salimun yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini belum ditangkap.
Menanggapi putusan itu, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Dawam masih bersikap pikir-pikir.
“Kami pelajari dulu tapi nanti pasti kami akan banding. Karena berat. kasihan ibu niatun sudah jatuh tertimpa tangga. katanya.(Sumber : TerbaikNews)