Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda 2 Milyar Atas Kepemilikan Sabu, Niatun Warga Sokobanah Sampang Hanya Bisa Menangis

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2020 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, MaduraPost – Niatun terdakwah kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2 kg asal Sokobanah Sampang hanya bisa menangis atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara pada dirinya, Kamis (12/03/2020)

Dia tak mau berbicara sepatah kata pun saat diwawancari sesudah menjalani sidang.Wajah niatun terlihat pucat seakan tak percaya atas apa yang menimpa dirinya

Baca Juga :  Kondisi Sumenep Pasca Ditetapkan Zona Merah Dalam Penyebaran Covid-19

Tangisnya mengisyaratkan bahwa dirinya talah ditipu oleh anak dan menantunya sendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili, terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp 2 miliar. Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah enam bulan,” kata hakim saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Niatun dianggap terbukti bersalah telah memiliki sabu-sabu sebanyak dua kilogram yang disimpan di dalam dua kaleng pelumas.
Kiriman tersebut dikirim oleh anak dan menantunya sendiri yang bernama Salimun yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini belum ditangkap.

Baca Juga :  Dua Pegawai Syahbandar Kalianget Diduga Sering Bolos Kerja, KSOP IV Kalianget Tidak Tahu ?

Menanggapi putusan itu, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Dawam masih bersikap pikir-pikir.

“Kami pelajari dulu tapi nanti pasti kami akan banding. Karena berat. kasihan ibu niatun sudah jatuh tertimpa tangga. katanya.(Sumber : TerbaikNews)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kepala Desa Kebonagung Dilaporkan ke Polisi
Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih
DKPP Sumenep Perkenalkan Teknologi Drone untuk Dukung Pertanian Modern
DKPP Sumenep Dorong Inovasi Digital untuk Tingkatkan Nilai Jual Jagung
Dorong Perencanaan Pangan Desa, DPMD Sumenep Gelar Pendampingan di Giligenting
Dugaan Rekayasa Kasus, PLN Sumenep Terancam Kehilangan Kepercayaan
Rekayasa Mirip ‘Sambo’ di Sumenep, Jebakan Listrik Untuk Pengusaha Tambak
Jerat Diam-Diam dari Oknum PLN Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 22:22 WIB

Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kepala Desa Kebonagung Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 23 April 2025 - 21:01 WIB

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 April 2025 - 19:26 WIB

DKPP Sumenep Perkenalkan Teknologi Drone untuk Dukung Pertanian Modern

Rabu, 23 April 2025 - 18:53 WIB

DKPP Sumenep Dorong Inovasi Digital untuk Tingkatkan Nilai Jual Jagung

Rabu, 23 April 2025 - 18:23 WIB

Dorong Perencanaan Pangan Desa, DPMD Sumenep Gelar Pendampingan di Giligenting

Berita Terbaru

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:01 WIB