SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

Di Sumenep Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan 6 Juta, Triwulan Pertama Sudah Tersalurkan

Avatar
×

Di Sumenep Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan 6 Juta, Triwulan Pertama Sudah Tersalurkan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada ibu hamil dan balita sebesar Rp 6 juta.

Rinciannya, masing-masing akan mendapat bantuan Rp 3 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.01/01/2020, tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2020. Bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun peserta PKH.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh. Iksan, mengaku telah selesai menyalurkan di triwulan (Tiga bulan) pertama.

“Itu aturannya sudah jelas, dan kami tinggal mengikuti saja. Penerima PKH itu dibagi selama satu tahun tiga bulan sekali. Alhamdulillah untuk triwulan pertama kemarin sudah dicairkan,” kata Iksan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (18/1).

Dia menuturkan, saat ini warga yang menerima bantuan sosial (Bansos) ibu hamil dan balita hanyalah bagi mereka terdaftar di PKH. Jika ada Bansos lain untuk ibu hamil di luar PKH, pihaknya akan menunggu SE Kemensos.

Baca Juga :  Rakyat ke Pemkab soal NGO Kumpulkan Receh: Kita Sadarkan Bupati 

“Sementara ini, belum ada SE batuan khusus ibu hamil di luar PKH untuk Bansos, kita masih menerima informasi lebih lanjut,” terangnya.

“Kecuali Bansos yang dari PKH, sudah selesai ditindaklanjuti. Kalau BLT ibu hamil itu sebenarnya telah masuk ke PKH sejak dulu. Jadi komponen-komponen PKH pertama adalah pendidikannya, dan kelompok ibu hamil,” timpalnya.

Secara teknis, Iksan mengungkapkan dalam komponen BLT PKH ada berbagai variatif Bansos. Diantaranya pembiayaan untuk ibu hamil, serta pemberantasan penyakit Tuberkulosis (TBC).

Disamping itu, menurut Iksan, jika ada Bansos lain di luar PKH untuk ibu hamil dan balita, pihaknya masih akan menunggu SE resmi Kemensos.

“Artinya, jika yang bantuan diluar PKH juga mendapatkan, Dinsos siap untuk mendata. Misal, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Puskesmas, atau Desa setempat,” jelasnya.

Baca Juga :  FIFGROUP Tebar Kurban 373 Kambing dan 3 Sapi di 235 Titik se-Indonesia

Pria yang juga menjabat sebagai Plt. Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep ini memaparkan, apabila warga yang terdaftar sebagai PKH sudah pasti akan menerima Bansos tersebut.

“Kalau yang PKH, selama komponennya terpenuhi pasti tersalurkan, bukan karena masa pandemi Covid-19. Karena Bansos ini sudah ada sejak dulu,” paparnya.

Namun, sambungnya, jika nanti ada Bansos jenis lain yang berada diluar PKH, tentu akan segera dilakukan pendataan bagi penerima.

“Untuk yang bukan PKH dan dianjurkan untuk di data, kami masih menunggu SE dari pusat. Meski kabar itu sudah juga saya dengar,” tambahnya.

Sekedar informasi, adanya BLT bagi warga yang terdaftar di PKH bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita, serta mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta menggerakkan ekonomi nasional.

Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun, bantuan akan dilakukan dalam empat tahap, yang dimulai dari bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga :  Segera Cair Dalam Waktu Dekat, Dinsos P3A Sumenep Akan Segera Salurkan Bansos DBHCHT 2023

BLT ibu hamil dan balita nantinya disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Pemerintah membatasi bantuan dengan maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Berikut rincian syarat untuk mendapatkan bantuan

  1. Ibu hamil atau nifas dengan maksimal kehamilan ke-2 kehamilan di dalam keluarga PKH.
  2. Anak usia dini paling banyak dua (2) orang di dalam keluarga PKH.

Berikut cara mendapatkan BLT Ibu Hamil :

  1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Jika belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

  3. Apabila Anda layak mendapatkan bantuan, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesehatan Sosial Kecamatan.

  4. Anda bisa meneima artu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

(Mp/al/kk)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.