SAMPANG, MaduraPost – Bertepatan dengan hari jadi kabupaten sampang ke 397, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menggelar
rapat paripurna tentang pengesahan
tiga rancangan peraturan daerah (Raperda)
Turut Hadir dalam rapat paripurna tersebut. Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Ketua DPRD Sampang, Fodol menyampaikan, bahwa ada tiga raperda diantaranya, pertaman Raperda tentang Kearsipan, kedua tentang penyelenggaraan peterkan dan kesehatan hewan dan ketiga, tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, sehingga telah disahkan raperda tersebut oleh Ketua DPRD Sampang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
kemudian, sebelum disaahkan, namum membahas ketiga raperda tersebut, DPRD Sampang membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pembahasan raperda telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah.
“Alhamdulillah, pengesahan tiga raperda kali ini bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Sampang ke -397 ini, namun sesuatu bentuk momentum dan istimewa bagi Pemkab Sampang,” kata Fodol, Rabu (23/12/2020).
Fadol memaparkan, dari ketiga raperda tersebut, sehingga bisa benar – benar diimplementasikan oleh dinas terkait serta disosialisasikan.
“Untuk raperda itu berjalan lurus dengan maksud dan tujuannya, bahkan Nanti bisa disosialisasikan oleh dinas,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet junaidi mengucapkan, terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Sampang yang telah membahas dan mengesahkan tiga raperda tersebut.
“Disetujui tiga raperda tersebut menjadi perda akan membawa dampak positif bagi kepemerintahan termasuk masyarakat Sampang,” pungkasnya. (Mp/man/kk)