Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Buron Selama Dua Tahun, Polres Sampang Bekuk DPO Pengedar Narkoba Asal Sokobanah

4
×

Buron Selama Dua Tahun, Polres Sampang Bekuk DPO Pengedar Narkoba Asal Sokobanah

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Satu buronan pengedar narkoba asal Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Mohammad Hamzah (42), diamankan aparat Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Rabu, (15/01/2020).

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, Sabtu (11/01) lalu, setelah menjadi buronan sejak tahun 2018, berikut barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 9,49 gram.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Bupati Sampang Dibuat Malu Warga Sokobanah Tengah

“Ini merupakan hasil kasus pengembangan aparat, dan pelaku memang masuk dalam DPO dua tahun lalu,” terangnya.

Didit melanjutkan, penangkapan terhadap DPO pengedar barang haram di wilayah hukum Sampang merupakan komitmen aparat kepolisian untuk menyapu bersih peredaran narkoba. Pihaknya bahkan tidak segan-segan akan memburu siapapun pihak yang melindungi para pelaku lahgun narkoba.

Baca Juga :  27.163 KRS di Sumenep Terima Bantuan CPP Tahun 2023, Berikut Rinciannya

“Saya akan bertindak tegas. Kalau ada anggota yang terlibat narkoba konsewensinya di usulkan pemecatan,”tegasnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara. (mp/man/din)

Baca Juga :  Mathur Husyairi Gagal Untuk Periode Kedua, Kursi PBB DPRD Jatim Dapil Madura Diganti PKS