Buron Selama Dua Tahun, Polres Sampang Bekuk DPO Pengedar Narkoba Asal Sokobanah

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2020 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, MaduraPost – Satu buronan pengedar narkoba asal Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Mohammad Hamzah (42), diamankan aparat Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Rabu, (15/01/2020).

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, Sabtu (11/01) lalu, setelah menjadi buronan sejak tahun 2018, berikut barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 9,49 gram.

Baca Juga :  Kecewa Tingkat Tinggi, Masyarakat Bangun Jalan Desa dengan Swadaya

“Ini merupakan hasil kasus pengembangan aparat, dan pelaku memang masuk dalam DPO dua tahun lalu,” terangnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didit melanjutkan, penangkapan terhadap DPO pengedar barang haram di wilayah hukum Sampang merupakan komitmen aparat kepolisian untuk menyapu bersih peredaran narkoba. Pihaknya bahkan tidak segan-segan akan memburu siapapun pihak yang melindungi para pelaku lahgun narkoba.

Baca Juga :  Terjadi Pencuri Ikan di Desa Karanganyar Sumenep

“Saya akan bertindak tegas. Kalau ada anggota yang terlibat narkoba konsewensinya di usulkan pemecatan,”tegasnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara. (mp/man/din)

Baca Juga :  Peduli Janda dan Fakir Miskin, Pemuda Temor Gunong Larangan Badung Bagi-bagi Zakat

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Achmad Madani Putra Peringati Harlah ke-7 dan Haul Akbar Pendiri
Desa Kebonagung Sumenep Serius Garap Potensi Wisata, Target Jadi Destinasi Unggulan
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang
Holding Statement PLN Tak Jawab Pertanyaan Kunci Kasus Sumenep
Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan
Reporter RRI Sampang Sabet Penghargaan Favorit dalam LKJ TMMD 2025 Kategori Media Online
Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Diduga Memberi Kesaksian Palsu di PN Surabaya
Sayembara Kapolres Pamekasan, Tunjukkan DPO Narkoba J dan R di Beri Hadiah 10 Juta Rupiah

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 17:18 WIB

LBH Achmad Madani Putra Peringati Harlah ke-7 dan Haul Akbar Pendiri

Sabtu, 26 April 2025 - 18:41 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang

Sabtu, 26 April 2025 - 13:22 WIB

Holding Statement PLN Tak Jawab Pertanyaan Kunci Kasus Sumenep

Jumat, 25 April 2025 - 21:22 WIB

Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan

Jumat, 25 April 2025 - 20:19 WIB

Reporter RRI Sampang Sabet Penghargaan Favorit dalam LKJ TMMD 2025 Kategori Media Online

Berita Terbaru

PROFIL. Potret Rahman Bengkelink, Agen Brilink di Kecamatan Gapura Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Usaha BRILink Jadi Penopang Ekonomi Rahman di Sumenep

Minggu, 27 Apr 2025 - 20:43 WIB

TINJAUAN. Potret sejumlah aparat dan warga Desa Kebunagong meninjau lokasi lahan yang menjadi objek klaim Perhutani di tahun 2023 lalu. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Kades Kebunagong Soroti Etika Perhutani dalam Sengketa Lahan

Minggu, 27 Apr 2025 - 16:40 WIB