SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Buron Selama Dua Tahun, Polres Sampang Bekuk DPO Pengedar Narkoba Asal Sokobanah

Avatar
×

Buron Selama Dua Tahun, Polres Sampang Bekuk DPO Pengedar Narkoba Asal Sokobanah

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Satu buronan pengedar narkoba asal Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Mohammad Hamzah (42), diamankan aparat Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Rabu, (15/01/2020).

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, Sabtu (11/01) lalu, setelah menjadi buronan sejak tahun 2018, berikut barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 9,49 gram.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Rumah Warga di Sampang Diterjang Angin Puting Beliung

“Ini merupakan hasil kasus pengembangan aparat, dan pelaku memang masuk dalam DPO dua tahun lalu,” terangnya.

Didit melanjutkan, penangkapan terhadap DPO pengedar barang haram di wilayah hukum Sampang merupakan komitmen aparat kepolisian untuk menyapu bersih peredaran narkoba. Pihaknya bahkan tidak segan-segan akan memburu siapapun pihak yang melindungi para pelaku lahgun narkoba.

Baca Juga :  P2KD Bangkes Disinyalir Telah Melakukan Konspirasi Jahat dan Upaya Curang

“Saya akan bertindak tegas. Kalau ada anggota yang terlibat narkoba konsewensinya di usulkan pemecatan,”tegasnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara. (mp/man/din)

Baca Juga :  Kondektur Bus di Terminal Arya Wiraraja Sumenep Ditest Urine

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.