Daerah

Gugatan Praperadilan Lurah Kolpajung Pamekasan Gagal

×

Gugatan Praperadilan Lurah Kolpajung Pamekasan Gagal

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, – Gugatan praperadilan Lurah Kolpajung Abd Aziz, Kota Pamekasan gagal digelar. Pasalnya, majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyatakan penahanan keduanya sah secara hukum.

Seperti diketahui, Lurah Kolpajung Abd. Aziz dan Mahmud menjadi tersangka kasus dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD). Meski kalah dalam sidang praperadilan, tersangka terus mencari keadilan dengan mengajukan perkara perdata.

Baca Juga :  FARA Geram Buramnya Penegakan Hukum Reklamasi di Tlanakan 

Dengan demikian, eksekusi terhadap tersangka harus menunggu putusan perdata. Selama belum ada putusan pada perkara perdata yang diajukan
itu, polisi tidak boleh melakukan penahanan.

Nisan Radian selaku penasehat hukum Lurah Kolpajung mengatakan, perkara perdata sudah diajukan. Dengan demikian, polisi tidak boleh melakukan penahanan terhadap kliennya selama belum ada putusan pada perkara perdata.

Baca Juga :  Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo : Bata Bata Tempat Pertempuran yang Tidak Terkalahkan

“Jika harus dilakukan penahanan, tidak boleh dilakukan sebelum ada putusan perdata,” tuturnya. Selasa, (15/1/20).

Iapun berhap pihak Kepolisian Resort Pamekasan untuk jangan menahan Abd. Aziz dan Mahmud.

“Saya berharap Polres Pamekasan melalui surat yang saya layangkan jangan menahan Abd. Aziz dan Mahmud karena keduanyan masih proses praperadilan yang ke dua,” harapnya. (mp/red/rus)

Baca Juga :  KNPI Dukung Pemuda Sampang Dalam Meraih Sukses Olahraga Nasional

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.