PAMEKASAN, – Gugatan praperadilan Lurah Kolpajung Abd Aziz, Kota Pamekasan gagal digelar. Pasalnya, majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyatakan penahanan keduanya sah secara hukum.
Seperti diketahui, Lurah Kolpajung Abd. Aziz dan Mahmud menjadi tersangka kasus dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD). Meski kalah dalam sidang praperadilan, tersangka terus mencari keadilan dengan mengajukan perkara perdata.
Dengan demikian, eksekusi terhadap tersangka harus menunggu putusan perdata. Selama belum ada putusan pada perkara perdata yang diajukan
itu, polisi tidak boleh melakukan penahanan.
Nisan Radian selaku penasehat hukum Lurah Kolpajung mengatakan, perkara perdata sudah diajukan. Dengan demikian, polisi tidak boleh melakukan penahanan terhadap kliennya selama belum ada putusan pada perkara perdata.
“Jika harus dilakukan penahanan, tidak boleh dilakukan sebelum ada putusan perdata,” tuturnya. Selasa, (15/1/20).
Iapun berhap pihak Kepolisian Resort Pamekasan untuk jangan menahan Abd. Aziz dan Mahmud.
“Saya berharap Polres Pamekasan melalui surat yang saya layangkan jangan menahan Abd. Aziz dan Mahmud karena keduanyan masih proses praperadilan yang ke dua,” harapnya. (mp/red/rus)