SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Pemerintahan

Bupati Sumenep Siap Menerapkan Inpres No 6 Tahun 2020 Tentang Penanganan Covid-19

Avatar
×

Bupati Sumenep Siap Menerapkan Inpres No 6 Tahun 2020 Tentang Penanganan Covid-19

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada tanggal 4 Agustus 2020 kemarin.

Aturan tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020) kemarin, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan virus corona.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Peraturan yang mengharuskan dibuat oleh masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga :  Proyek Pengeboran Gagal Kontruksi di Desa Rekkerrek Bikin Geram FAAM

Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Busyro Karim, mengatakan siap akan mengikuti instruksi pemerintah terkait aturan yang baru tersebut selama masa pandemi covid-19.

“Kan sudah ada intruksi presiden, misalnya harus satu minggu pakai masker. Setelah itu ada cuci tangan, dan satu Minggu lagi baru akan ada penindakan-penindakan,” ungkapnya, saat ada kunjungan Kapolda Jatim bersama Pangdam V Brawijaya di Ponpes Al-Amien Prenduan-Sumenep, Kamis (6/8).

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sumenep Akhirnya Ditahan

Sementara Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran, saat dikonfirmasi tentang pelaksanaan Inpres di Jawa Timur, pihaknya mengaku akan memasrahkan kepada Mabes (Markas besar) Polri.

“Nanti aja, biar Mabes yang bicara. Ini silaturahim saja,” singkatnya, usai silaturahmi dengan di Ponpes Al-Amien.

Untuk diketahui, dalam Inpres itu, sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sebelumnya, dikutip dari setkab.go.id, Jokowi berpendapat bahwa pelanggar protokol kesehatan memang harus diberi sanksi. Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak saat berada di tempat umum.

Baca Juga :  Harga BBM Naik, PMII Gelar Aksi Demonstrasi dan Duduki Kantor DPRD Sumenep

“Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini, memang harus ada,” kata Presiden Jokowi saat rapat dengan para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020) kemarin.

Kepala Negara saat itu menyebut, ia juga akan segera mengeluarkan Instruksi Presiden yang bisa dijadikan payung hukum bagi tiap daerah untuk membuat peraturan. (Mp/al/kk)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.