SUMENEP, MaduraPost – Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur imbau untuk warga yang sedang merantau ke luar Kota dilarang melakukan pulang kampung atau mudik pada lebaran tahun ini.
Hal tersebut mengacu pada surat edaran (SE) nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam upaya pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, adanya kebijakan itu merupakan langkah antisipasi Pemerintah dalam menekan lonjakan penyebaran Covid-19.
“Pemberlakuan SE tersebut dimulai sejak tanggal 22 April sampai 24 mei 2021. Maka pelarangan mudik secara resmi diberlakukan,” paparnya, saat menggelar Apel persiapan larangan mudik di halaman Mapolres Sumenep, Senin (26/4)
Menurutnya keputusan larangan mudik tersebut diambil karena mengaca pada tahun lalu, angka penyebaran Covid-19 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Sebab itu, Pemkab Sumenep mengambil langkah tersebut demi keselamatan masyarakat.
“Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, setiap ada libur panjang pasti mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran Covid-19. Termasuk liburan pada lebaran dan natal tahun 2020 serta tahun 2021 mendatang,” urainya.
Bupati Fauzi meminta, tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 Sumenep harus melaksanakan tugas secara maksimal, utamanya dalam penjagaan sesuai dengan titik yang telah ditentukan dari peta sebaran Covid-19.
“Sehingga Sumenep bebas dari ancaman pandemi dan sesuai harapan. Tetap tingkatkan kewaspadaan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Proses) yang ada, dan laksanakan tugas secara profesional,” imbaunya.