Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Bejat, Pria di Sampang Tega Perkosa Ponakan Istrinya

31
×

Bejat, Pria di Sampang Tega Perkosa Ponakan Istrinya

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, Madurapost.id – Kelakuan tidak senonoh dilakukan oleh Sirat (25) lelaki asal Dusun Ombul, Desa Kapasan Kecamatan Kedungdung tersebut tega menyetubuhi Bunga (inisial) (15) yang tak lain adalah keponakan dari istrinya sendiri.

Tak hanya cukup sekali pelaku melancarkan aksi bejatnya, Sirat tega mencabuli korban hingga dalam kurun tiga tahun.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Waka Polres Sampang, Kompol Muhammad Lutfi menyampaikan, korban mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2018 yang tinggal serumah bersama kekeknya di Kecamatan Camplong.

Baca Juga :  Slamet Ariyadi Puji Para Kades di Acara Bimtek Pertanian di Kecamatan Pasean

“Tindak pidana asusila pada anak bawah umur ini sejak pelaku menikahi bibi korban tahun 2018 sampai tahun 2020,” katanya, Jumat (12/6/2020).

Sirat melakukan aksinya ketika suasana rumahnya dalam keadaan sepi. Ia melancarkan aksi bejatnya karena tidak tahan dengan keelokan tubuh bunga.

Lutfi menambahkan, untuk mempermulus kelakuannya, pelaku sempat mengancam akan menceraikan bibinya apabila tidak melayani dirinya.

“Jika kamu tidak mau, bibimu akan saya ceraikan,” ucap Waka Polres Sampang menirukan pengakuan korban.

Baca Juga :  Wacana Madura Jadi Provinsi, Bupati Sumenep Dorong Empat Kabupaten Bisa Bersinergi

Korban sempat dicarikan pekerjaan di kota Surabaya, hal tersebut dilakukan agar pelaku semakin bebas dalam melancarkan aksinya. Terbukti, setiap kali korban disamperin oleh pelaku ke Surabaya pelaku sering mengajak berhubungan badan disalah satu rumah kost yang disewa perjam.

“Selama di kamar indekos, korban dipaksa untuk melayani dirinya hingga tiga kali dalam sehari.,” imbuh Kompol Lutfi.

Baca Juga :  Kepala Puskesmas Harus Dokter, Kebijakan Kadinkes Sampang Tuai Sorotan

Tak cukup sampai distu, pelaku juga dengan tega meminta hasil gaji korban dari menjadi seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

“Korban mendapat gaji Rp 1.300.000, namun diminta oleh pelaku, sedangkan korban hanya diberikan 50-100 ribu,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Subs pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tetang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Mp/ron/kk)