SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

GKS Duga Cabor Baru KONI Sampang Diduga Melanggar Regulasi

Avatar
×

GKS Duga Cabor Baru KONI Sampang Diduga Melanggar Regulasi

Sebarkan artikel ini
Ketua GKS Sampang, Nurul Hidayat.

SAMPANG, MaduraPost – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Kawal Sampang (GKS) Kabupaten Sampang menemukan dugaan pelanggaran regulasi AD/ART penetapan Cabang Olahraga (Cabor) baru binaan KONI Sampang.

Diketahui sejak reorganisasi kepengurusan KONI Sampang, sejumlah Cabor baru ditetapkan menjadi binaan KONI setempat, bahkan beberapa dari Cabor baru tersebut berpartisipasi ikut dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur ke VI tahun 2022.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua GKS Sampang, Nurul Hidayat mengatakan, bahwa Penetapan Cabor baru itu diduga tidak prosedural bahkan patut diduga juga melanggar AD/ART KONI. Namun sudah menyampaikan ke ruang publik maupun diskusi resmi melalui Audiensi kemarin.

“Untuk mengedukasi dan mendorong semua pihak agar mengevaluasi serta mengembalikan marwah KONI di Sampang,” kata Dayat, Senin (15/8).

Baca Juga :  Desa Tamberu Daya Sampang Sukses Gelar Pilkades Antar Waktu

Dayat sapaan akrabnya menjelaskan, amburadulnya tata kelola KONI mulai dari Administrasi, Keuangan dan Kepatuhan, dugaan pelanggaran AD/ART seharusnya menjadi evaluasi dan komitmen baru untuk membenahi segalanya.

Namun hingga detik ini belum ada pernyataan resmi untuk minta maaf kepada masyarakat maupun keseriusan memperbaikinya.

“Satu persatu temuan makin terungkap seperti pengembalian dana 69 juta pada tahun 2022 yang baru disetor pada 3/8 pasca terkuak ke publik, termasuk juga Laporan Keuangan yang langsung diserahkan ke Inspektorat Daerah dengan mengabaikan Disporabudpar maupun BPPKAD,” terangnya.

Lanjut Dayat, dugaan pelanggaran AD/ART terkait mekanisme pengajuan dan penetapan Cabor baru menjadi binaan KONI jelas diatur.

Baca Juga :  Peringati Tahun Baru Islam, SMAN 1 Ketapang Sampang Santuni Anak Yatim

“Pada ketentuan AD/ART itu diatur, sebelum menetapkan harus di bahas dan mendapat persetujuan dalam Rapat Anggota yang melibatkan Pengurus seluruh Cabor yang sudah resmi menjadi binaan KONI
“Informasi dari sejumlah Cabor belum pernah ada pembahasan perihal pengajuan Cabor baru,” imbuhnya

Sementara itu, Penggagas dan Pembina GKS H Moh Tohir mengatakan, bahwa praktek dugaan pelanggaran AD/ART ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut prinsip serta Tata Kelola Organisasi.

“KONI ini bukan Perusahaan Pribadi yang seenaknya dikelola sesuai keinginan sendiri, tapi sebuah Organisasi yang wajib berpedoman kepada regulasi serta tidak bisa lepas dari AD/ART,” ungkap H Tohir.

Baca Juga :  Musrenbang 2021 di Kecamatan Sokobanah, Bupati Sampang : 2023 Targetkan Infrastruktur 80% Terealisasi

Pihaknya berharap harus ada pihak yang mengingatkan dan meluruskan khususnya Organisasi diatasnya maupun Pemangku Kebijakan yang ada keterkaitan dengan KONI.

“Kami akan melaporkan kembali pelanggaran AD/ART KONI ini kepada Organisasi diatasnya serta Bupati Sampang melalui Disporabudpar supaya ada langkah Strategis untuk mengembalikan marwah KONI sesuai Tupoksinya,” ujarnya.

Terkait diamnya Pengurus Cabor terhadap permasalahan yang ada, H Tohir menepis seolah berasumsi bukan berarti tidak ada yang meresponnya

“Diprediksi permasalahan demi permasalahan pelik yang terjadi di KONI Sampang akan menjadi bom waktu bagi Pengurus Cabor yang terwadahi,” pungkasnya.

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp Madura Post sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.