SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

Bea Cukai Madura Sentil Penggunaan DBHCHT Rp 47 Miliar di Pamekasan

Avatar
×

Bea Cukai Madura Sentil Penggunaan DBHCHT Rp 47 Miliar di Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2019 di Kabupaten Pamekasan mencapai Rp 47 miliar. Gelontornya dana tersebut, mendapat perhatian dari Bea Cukai Madura. Sarannya agar Pemkab Pamekasan disentil agar dana perimbangan tersebut secara manfaat dan maksimal.

“Anggarannya banyak mencapai Rp 47 miliar, sebisa mungkin dana ini bisa digunakan secara maksimal,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Madura Rahmanta, Rabu 15 Januari 2020.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurutnya, separo dari DBHCHT itu dialokasikan untuk jaminan kesehatan. Sementara sisanya bisa dialokasikan ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinsos, Disparindag, Dinkes, serta dinas lain yang memiiki peran langsung untuk memfasiltasi masyarakat petani tembakau.

Baca Juga :  Tiba-tiba Atap Ambruk, Rumah Bantuan RTLH di Pamekasan Rusak Hanya Bertahan Enam Tahun

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang DBHCHT dan penggunaan dana separo dari 50 persen alokasi dana yang diterima daerah, diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penggunaan dana tersebut bisa digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan atau pemberantasan barang kena cukai.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Sekkab Pamekasan Fathur Rahman mengatakan, DBHCHT Rp 47 miliar yang diterima Pemkab digunakan untuk membiayai 12 program kegiatan. Di antaranya, digunakan untuk keperluan akreditasi puskesmas, sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum (RSU) Waru.

“Sasaran program DBHCHT ini juga kami sediakan untuk modal usaha, dan ini untuk membantu para pelaku usaha mikro yang ada di Pamekasan ini,” ungkap Fathur.

Baca Juga :  Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, FKMPP Demo Disdik Pamekasan

Selain itu digunakan untuk pembelian alat kesehatan rumah sakit, pengembangan sarana penyediaan air baku pada perusahaan daerah air minum (PDAM), pengembangan dan pembangunan sarana Rumah Sakit Umum Darah (RSUD) dr Slamet Martodirjo, dan sebagian untuk dana iuran BPJS Kesehatan.

Pernyataan Fathur, dibantah oleh Ketua Asosiasi Forum Pelinting Rokok Pamekasan Bambang Budianto. Menurutnya, penggunaan DBHCHT masih belum menyentuh maksimal kepada pelaku usaha mikro seperti perusahaan rokok. Ia menyebut para pelaku usaha rokok di Pamekasan, masih belum merasakan DBHCHT.

Baca Juga :  Komunitas “Jangan Lupa Bahagia” Bangun Konsolidasi Untuk Pamekasan Hebat

“Kami mengharap binaan Pemkab, karena bagaimana juga, setiap kami melakukan penebusan pita satu, kami masih dibebani pajak daerah 10 persen,” ungkap Bambang dihubungi Tagar.

Selama ini, sambung Bambang, Pemkab masih belum memperlakukan para pelaku usaha rokok seperti usaha lain. Padahal perusahaan rokok di Pamekasan tidak sedikit. Dengan begitu, mestinya pemerintah memberikan bantuan bisa berupa alat perusahaan atau uang tunai.

“Selama ini tidak ada pembinaan dari Pemkab. Bagaimana mau dibina, data pabrik rokok saja sepertinya tidak punya. Rekan-rekan penguasa rokok berharap, DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan bagaimana juga bisa digelontorkan ke perusahaan rokok,” pintanya. (mp/liq/rus)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.