Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineNasional

Bea Cukai Madura Lempar Tanggung Jawab Ke Pemkab Terkait Pembinaan Pengusaha Rokok

7
×

Bea Cukai Madura Lempar Tanggung Jawab Ke Pemkab Terkait Pembinaan Pengusaha Rokok

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – LSM Jatim Corruption Watch (JCW)Jawa Timur menggelar Audiensi bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura (KPPBC). Selasa,(14/1/2020)

Salah satu materi dalam Audiensi tersebut mempertanyakan terkait peran Bea Cukai Madura dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura khususnya Kabupaten Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Khairul Kalam dari LSM JCW Jawa Timur mengatakan bahwa peran Bea Cukai Madura tidak maksimal dalam melakukan pembinaan dan penindakan terhadap Perusahaan Rokok (PR) yang diduga memproduksi rokok ilegal.

Baca Juga :  Sebab Pandemi Covid-19, Pelayanan Dispendukcapil Sumenep Bisa Melalui Redes

“Masih banyak rokok ilegal yang dijualbelikan di Madura, namun Bea Cukai Madura tidak melakukan penindakan,” Kata Khairul

Menanggapi hal tersebut, Nur Indra Prahara selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan mengatakan bahwa Tugas Bea Cukai lebih fokus pada penindakan.

“Kami inten pada penindakan, sedangkan pembinaan lebih pada tanggung jawab pemkab melalui Dinas Perdagangan” Kata Indra

Baca Juga :  DPMD Sumenep: 20 Persen Dana Desa Dialokasikan untuk Ketahanan Pangan

“Anggaran kami tidak ada untuk melakukan pembinaan kepada para pengusaha rokok (PR), Karena anggaran tersebut berada di Pemkab Pamekasan” Imbuhnya

Lebih lanjut Indra mengatakan bahwa selama periode tahun 2020, Bea Cukai Madura telah melakukan penindakan berupa penangkapan terhadap tiga Perusahaan Rokok (PR).

Meskipun tidak menyebut secara rinci Merk rokok yang ditangkap, namun Bea Cukai Madura berjanji untuk konsesten melakukan penindakan sesuai aturan perundang undangan. (mp/liq/rul)

Baca Juga :  Gegara Selingkuh, Warga Palengaan Laok Pamekasan Dianiaya Tetangganya Sendiri