SUMENEP, MaduraPost – Bawaslu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisioner Divisi SDMO Bawaslu Sumenep, Muarep mengungkapkan, untuk pendaftaran PTPS awalnya telah dibuka sejak 12 hingga 28 September 2024 melalui Pengawas Kecamatan di masing-masing wilayah.
Namun, karena jumlah pendaftar belum mencapai dua kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan, pendaftaran diperpanjang selama 10 hari.
“Karena jumlah pendaftar belum mencapai dua kali lipat dari kebutuhan, kami memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran PTPS mulai hari ini, 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024,” kata Muarep dalam keterangannya, Selasa (1/10).
Ia juga menjelaskan, bahwa dari total 27 kecamatan di Sumenep, hanya Kecamatan Nonggunong dan Kalianget yang telah memenuhi kebutuhan pendaftar.
Sedangkan 25 kecamatan lainnya masih memerlukan lebih banyak calon PTPS.
“Dari 25 kecamatan yang belum mencapai dua kali kebutuhan, terdapat 306 desa yang masa rekrutmennya diperpanjang,” tutur dia.
Muarep berharap, bahwa dengan adanya perpanjangan ini, desa-desa yang masih kekurangan pendaftar dapat segera memenuhi kuota, mengingat pentingnya peran PTPS dalam mengawasi proses pemungutan suara di TPS.
“Harapannya, dengan masa perpanjangan ini, lebih banyak masyarakat yang akan mendaftar sebagai PTPS,” kata dia menegaskan.***