Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadline

Bawaslu Pamekasan Tertibkan 40 APK Pelanggar

6
×

Bawaslu Pamekasan Tertibkan 40 APK Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Pamekasan Tertibkan 40 APK Pelanggar. (Foto: Efita/Biro Pamekasan)

PAMEKASAN, Beritama.idMendekati gelaran pesta demokrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak. Kamis (04/04)

Penertiban tersebut dilakukan oleh tim gabungan, Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sukma Firdaus, selaku koordinator divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Pamekasan mengatakan, penertiban APK merupakan penertiban periode ke sembilan, dilakukan secara serentak di 6 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Sumenep Luncurkan Platform Data Kemiskinan Terbaru, Bappeda Rinci Begini

“Total APK yang ditertibkan sebanyak 40 di 6 Kecamatan, meliputi Kecamatan Kota, Kecamatan Tlanakan, Kecamatan Padawu, Kecamatan Galis, Kecamatan Larangan dan Kecamatan Batumarmar.” kata Sukma.

Menurutnya, penertiban dilakukan karena masih banyak APK yang melanggar aturan yang dipasang di zona terlarang.

“Ada yang ditempel di tiang listrik dan di pohon, sudah kami tertibkan,” ujarnya.

Baca Juga :  IKA MA-A MUBA 94 Gelar Donor Darah dan Khitan Massal Gratis di Pekan Ngaji 5

Selain itu ia menuturkan, pihaknya akan melakukan penertiban selanjutnya pada tanggal 13 April mendatang.

“Kami masih ada satu kali lagi penertiban di akhir kampanye. H-3 adalah hari tenang jadi harus bersih. Penertiban di periode yang ke sepuluh ini semua APK yang belum turun akan diturunkan dan harus bersih dari APK,” tegasnya. (Beritama/efi/zul)

Baca Juga :  Lantik 90 PPK, KPU Bangkalan; Jaga Profesionalisme dan Integritas