Bawaslu Pamekasan Tertibkan 40 APK Pelanggar. (Foto: Efita/Biro Pamekasan) |
PAMEKASAN, Beritama.id – Mendekati gelaran pesta demokrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak. Kamis (04/04)
Penertiban tersebut dilakukan oleh tim gabungan, Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Pamekasan.
Sukma Firdaus, selaku koordinator divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Pamekasan mengatakan, penertiban APK merupakan penertiban periode ke sembilan, dilakukan secara serentak di 6 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan.
“Total APK yang ditertibkan sebanyak 40 di 6 Kecamatan, meliputi Kecamatan Kota, Kecamatan Tlanakan, Kecamatan Padawu, Kecamatan Galis, Kecamatan Larangan dan Kecamatan Batumarmar.” kata Sukma.
Menurutnya, penertiban dilakukan karena masih banyak APK yang melanggar aturan yang dipasang di zona terlarang.
“Ada yang ditempel di tiang listrik dan di pohon, sudah kami tertibkan,” ujarnya.
Selain itu ia menuturkan, pihaknya akan melakukan penertiban selanjutnya pada tanggal 13 April mendatang.
“Kami masih ada satu kali lagi penertiban di akhir kampanye. H-3 adalah hari tenang jadi harus bersih. Penertiban di periode yang ke sepuluh ini semua APK yang belum turun akan diturunkan dan harus bersih dari APK,” tegasnya. (Beritama/efi/zul)