Scroll untuk baca artikel
Daerah

Baru Dikerjakan, Proyek TPT dan Saluran di Kertagenah Daya Sudah Rusak

Avatar
28
×

Baru Dikerjakan, Proyek TPT dan Saluran di Kertagenah Daya Sudah Rusak

Sebarkan artikel ini
Realisasi Proyek TPT dan Saluran Air di Desa Kertagenah Daya Kadur yang sudah rusak. (MaduraPost/Mohammad Munir)

PAMEKASAN, MaduraPost – Realisasi proyek Tembok Penahan Tebing (TPT) dan Saluran Air di samping Jalan Poros Kabupaten Kertagenah Daya – Cenlecen, tepatnya di Dusun Polai, Desa Kertagenah Daya, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan disinyalir dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Pasalnya, berdasarkan pantauan Wartawan Media ini di lokasi, realisasi proyek yang baru selesai dikerjakan tersebut nampak jelas sudah banyak yang retak dibeberapa bagian dinding TPT-nya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Miris…! Kantor Kecamatan Pegantenan Hampir Ambruk

Tak hanya itu, realisasi proyek yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan itu juga nampak jelas retak dibagian lantai dan dinding saluran airnya.

Parahnya lagi, realisasi proyek tersebut sangat terindikasi melanggar Undang undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab dilokasi proyek tidak ada papan informasinya.

Baca Juga :  Apa Kabar Tambak Udang Ilegal ? Kepala DPM-PTSP Sumenep Enggan Berkomentar

Menurut salah seorang warga yang kebetulan sedang dilokasi mengatakan, kalau dirinya sangat menyayangkan pelaksanaan proyek itu.

“Gak tahu mas ini baru selesai dikerjakan kok sudah retak-retak begini, saya tidak yakin ini akan bertahan lama,” kata seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya.

Sementara itu melalui hubungan via WhatsAppnya Kades Kertagenah Hj. Zainani mengatakan, kalau realisasi proyek itu bukan pihaknya yang mengerjakan.

Baca Juga :  Alumni Akabri Angkatan 1995 Gelar Baksos dan Berikan Bantuan pada Lembaga Pendidikan di Sampang

“Bukan saya yg kerja, Maaf saya lg d khotmil,” ujarnya singkat, Senin (22/8/2022).