PAMEKASAN, MaduraPost – Realisasi proyek Tembok Penahan Tebing (TPT) dan Saluran Air di samping Jalan Poros Kabupaten Kertagenah Daya – Cenlecen, tepatnya di Dusun Polai, Desa Kertagenah Daya, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan disinyalir dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Pasalnya, berdasarkan pantauan Wartawan Media ini di lokasi, realisasi proyek yang baru selesai dikerjakan tersebut nampak jelas sudah banyak yang retak dibeberapa bagian dinding TPT-nya.
Tak hanya itu, realisasi proyek yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan itu juga nampak jelas retak dibagian lantai dan dinding saluran airnya.
Parahnya lagi, realisasi proyek tersebut sangat terindikasi melanggar Undang undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab dilokasi proyek tidak ada papan informasinya.
Menurut salah seorang warga yang kebetulan sedang dilokasi mengatakan, kalau dirinya sangat menyayangkan pelaksanaan proyek itu.
“Gak tahu mas ini baru selesai dikerjakan kok sudah retak-retak begini, saya tidak yakin ini akan bertahan lama,” kata seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya.
Sementara itu melalui hubungan via WhatsAppnya Kades Kertagenah Hj. Zainani mengatakan, kalau realisasi proyek itu bukan pihaknya yang mengerjakan.
“Bukan saya yg kerja, Maaf saya lg d khotmil,” ujarnya singkat, Senin (22/8/2022).