SUMENEP, MaduraPost – Awal tahun 2021, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Work From Home dan larangan pembelajaran tatap muka (PTM).
Larangan PTM selama masa pandemi Covid-19 di Sumenep itu ditujukan kepada pendidikan usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) negeri maupun swasta. Kemudian lembaga kursus dan kepelatihan (LKP).
“Menindaklanjuti keputusan bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, serta berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep,” berikut isi SE yang dikeluarkan Kepala Disdik Sumenep, Carto, pada tanggal 30 Desember 2020 kemarin itu, Sabtu (2/1/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam poin SE itu, sedikitnya ada empat poin yang termaktub dan harus diikuti para Kepala sekolah serta lembaga kursus, diantaranya :
Pertama, bahwa seluruh satuan pendidikan baik formal dan non formal se Kabupaten Sumenep wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ), dan dilarang melaksanakan PTM dengan alasan apapun pada satuan pendidikan LKP sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.
Kedua, guru dan tenaga kependidikan baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS, pengawas, serta penilik yang bertugas pada satuan pendidikan formal dan non formal tersebut wajib Work From Home sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.
Ketiga, Sedangkan untuk teknis penyesuian kurikulum sambil menunggu pedoman kurikulum terbaru menyesuaikan keputusan bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, maka sementara menyesuaikan dengan surat edaran sebelumnya.
Keempat, terhadap kebijakan di atas, Disdik akan melakukan monitoring dan evaluasi pada semua lembaga pendidikan formal dan non formal di Kabupaten Sumenep pada akhir Januari 2021.
Sementara itu, untuk diketahui, dalam update peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep berdasarkan data Tim Satgas Kabupaten, melalui akun resmi Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) pada tanggal 1 Januari 2021 pukul 13.00 WIB terpantau sebanyak 1196 kasus terkonfirmasi Covid-19.
Diuraikan, 23 suspek, 885 terkonfirmasi selesai isolasi, dan 74 terkonfirmasi meninggal dunia. Dari 27 Kecamatan, 6 berstatus zona hijau, 10 zona oranye, 1 zona merah, dan 10 zona kuning. (Mp/al/kk)