SUMENEP, Madurapost.id – Tiga orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasar tradisional Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Ahad (28/6/2020) lalu, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan sejak Senin (29/6/2020) kemarin.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalo belum ya ngga bisa saya tahan,” ungkap AKP. Dhany Rahadian Basuki, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasat Reskrim Polres) Sumenep, Rabu (1/7).
Diberitakan sbelumnya, Polres Sumenep melakukan OTT di pasar tradisional Kecamatan Lenteng. Giat OTT tersebut terkait dengan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh petugas pasar yang bertugas di Pasar Lenteng.
Menurutnya Dhany, ada tiga orang yang diamankan dalam OTT tersebut, diantaranya dua orang Pekerja Harian Lepas (PHL), dan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. (Mp/al/kk)