Penulis: Madura Post | Editor:
SUMENEP, Madurapost.id – Setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Reserse Mobil Kepolisian Resort (Resmob Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian lepas (PHL) yang lakukan Pungutan Liar (Pungli) di pasar tradisional Kecamatan Lenteng dijerat dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu disampaikan Kepala Polres (Kapolres) Sumenep AKBP. Darman, saat melakukan jumpa pers dengan sejumalah awak media di Mapolres setempat.
Dia menjelaskan bahwa, hasil penyidikan terbukti melanggar Pasal 12 (E) Undang-undang nomor 20 tahun 2020 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
“Dengan sanksi minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar,” terangnya, Rabu (1/7).
Diketahui, para tersangka ASN berinisial MS, sementara kedua PHL berinisial C dan SB. Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Sumenep.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi,” jelas dia.
Sedangkan, jumlah pedagang yang telah dipungut saat proses OTT sebanyak 18 pedagang. Sebagian pedagang membayar pungutan dengan cara menyicil. Hasil pungutan oleh dua PHL tersebut disetorkan kepada MS, kemudian oleh MS diperuntukkan untuk kepentingan pribadi.
“Barang bukti yang diamankan uang seber Rp. 17.300.000. Itu sesuai dengan jumlah pedagang yang dipungut,” tukasnya. (Mp/al/kk)