SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Arsip Desa Raib, Mantan BPD Desa Talangoh Proppo Dipolisikan

Avatar
×

Arsip Desa Raib, Mantan BPD Desa Talangoh Proppo Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Desa Talango Syaiful Bahri Saat berada di Kantor Polsek Kota Pamekasan

Pamekasan, BERITAMA.id – Mantan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Talangoh Kecamatan Proppo Abdus Salam dilaporkan ke polisi. Abdus dilaporkan oleh mantan kepala desa setempat Syaiful Bahri atas dugaan pencurian arsip desa, Kamis (18/7/2019).

Kejadian pencurian tersebut terjadi di Desa Teja Timur Kecamatan Kota Pamekasan, pada saat Syaiful hendak pergi ke mantenan. Selain arsip desa, sejumlah barang lain seperti dompet dan hanphone juga ikut dicuri.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Proyek Embung di Kabupaten Pamekasan Tidak Ada Satupun yang Berfungsi

Dengan kejadian itu, Syaiful memutus untuk membawanya ke ranah hukum, namun Abdus meminta berdamai. Jaminan perdamaian itu dengan mengabdi dalam memaksimalkan pelayanan desa.

“Karena ada iktikad, berkas laporan itu akhirnya saya cabut,” kata Syaiful Bahri pasca melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor (Sektor) Kota Pamekasan, Kamis (18/7).

Pasca kesepakatan itu dibangun, Abdus diduga banyak aturan yang dilanggar. Bahkan ia terkesan kurang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dalam Operasi Semeru 2020 Polres Sumenep Temukan 516 Pelanggaran

Parahnya, Abdus menuduh Syaiful melakukan dugaan pemalsuan tanda tangan yang mengancam melaporkan ke polisi. Ulah ini, kata Syaiful, sudah keterlaluan sehingga pihaknya memutus untuk mengungkit kembali perkara lama tersebut. (Red-Nurus)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.