Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePemerintahan

Apa Kabar Tambak Udang Ilegal ? Kepala DPM-PTSP Sumenep Enggan Berkomentar

7
×

Apa Kabar Tambak Udang Ilegal ? Kepala DPM-PTSP Sumenep Enggan Berkomentar

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Sudah satu bulan sejak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan putusan tentang rekomendasi penutupan tambak udang yang dinilai melawan aturan. Namun hingga saat ini tak kunjung ada kepastian.

Rekomendasi tersebut berdasarkan regulasi yang ada, apabila adanya tambak udang harus beroperasi di atas 100 meter di bibir pantai. Namun faktanya, tambak udang tersebut malah beroperasi di bawah 100 meter dari bibir pantai.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Nyalon di Pilkada Sumenep 2024, Hamid Ali Munir: Pilihan Cabup Atau Cawabup Urusan Partai

Bahkan, menurut hasil kajian dari Komisi III DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu, tambak tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW).

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Sumenep meminta kepada instantansi terkait untuk segera menindak lanjuti hal tersebut.

Sayangnya, setelah diminta keterangan perihal perkara tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Didik Wahyudi, malah enggan untuk berkomentar.

Baca Juga :  Kejari Bangkalan Menangani 18 Kasus Anak Dibawah Umur Selama Tahun 2019

“Saat ini kami tidak bisa berkomentar mengenai hal itu,” katanya, singkatnya, pada awak media, Rabu (06/05/2020).

Untuk diketahui, pada tanggal 11 maret 2020 lalu, Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) tambak udang yang ada di daerah Timur Daya, salah satunya di Desa Badur, Kecamatan Batu Putih. (Mp/al/rul)

Baca Juga :  Bersama N.G.O, Sejumlah Warga Demo PDAM Pamekasan