SUMENEP, MaduraPost – Sudah satu bulan sejak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan putusan tentang rekomendasi penutupan tambak udang yang dinilai melawan aturan. Namun hingga saat ini tak kunjung ada kepastian.
Rekomendasi tersebut berdasarkan regulasi yang ada, apabila adanya tambak udang harus beroperasi di atas 100 meter di bibir pantai. Namun faktanya, tambak udang tersebut malah beroperasi di bawah 100 meter dari bibir pantai.
Bahkan, menurut hasil kajian dari Komisi III DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu, tambak tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW).
Oleh karena itu, Komisi III DPRD Sumenep meminta kepada instantansi terkait untuk segera menindak lanjuti hal tersebut.
Sayangnya, setelah diminta keterangan perihal perkara tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Didik Wahyudi, malah enggan untuk berkomentar.
“Saat ini kami tidak bisa berkomentar mengenai hal itu,” katanya, singkatnya, pada awak media, Rabu (06/05/2020).
Untuk diketahui, pada tanggal 11 maret 2020 lalu, Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) tambak udang yang ada di daerah Timur Daya, salah satunya di Desa Badur, Kecamatan Batu Putih. (Mp/al/rul)