Antisipasi Penyebaran Covid-19, Warga Binaan Rutan Klas IIB di Sampang Dibebaskan – Madura Post
TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Warga Binaan Rutan Klas IIB di Sampang Dibebaskan

Penulis: | Editor:

Foto : Beritama.id
SAMPANG, (Beritama.id) – Sabanyak 40 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB dibebaskan dengan  asimilasi yakni, dijalankan dirumah sesuai Permenkumham RI No. 10 tahun 2020.
Pembebasan narapidana ini   dilakukan untuk meminimalisir adanya overload yang dinilai lebih mudah terjadinya kontak fisik antara narapidana satu dan sama yang lainnya, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan resiko penyebaran virus corona (Covid-19).
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sampang Gatot Tri Rahardjo mengatakan, mulai 1 April sampai 4 April Rutan Kabupaten Sampang sudah mengeluarkan 40 warga binaan.
“Untuk 1 april 9 orang warga binaan,  2 april 10, 3 april 5 dan hari ini 4 april sebanyak 16 warga binaan, jadi total sampai hari ini ada 40 warga binaan yang keluar dari Rutan Klas II B Sampang,” kata Gatot, sabtu (4/4/2020).
40 warga binaan yang keluar dari Rutan ini untuk menjalani asimilasi dirumah. Sambil menunggu Surat PB atau integrasi turun, kalau surat PB nya turun, nanti kita panggil untuk pelepasan atau bebas. Dari 40 warga binaan yang keluar,  ada tiga diantaranya adalah perempuan.
“Status warga binaan yang keluar sekarang ini, statusnya masih narapidana,” jelasnya.
Pihaknya mengakui, pembebasan Narapidana ini berlangsung sampai kondisi covid -19 ini betul betul aman dan sesuai peraturan Menteri Hukum dan Ham dalam PP 10 nomor 10 pasal 23 tahun 2020 yang menyebutkan, pembebasan tetap berlanjut sampai dicabutnya kondisi darurat.
“Kalau sampai mei ini darurat Covid -19 belum dicabut, maka narapidana yang berhak mendapatkan pengeluaran (Asimilasi di rumah) adalah mereka yang sudah menjalankan 1/2 masa
tahanan dan 2/3 terhitung 31 desember 2020,” tambahnya.
Gatot menambahkan, narapidana yang mendapat pengeluaran ini diberikan kepada yang tidak terkait pada PP 99 yang isinya terpidana Narkotika yang vonisnya diatas 5 tahun dan kasus tindak pidana Tipikor, dan Teroris.
“Yang termasuk PP 99 sudah diajukan revisi kepada Presiden dan mudah mudahan revisi mereka dikabulkan,”pungkasnya.
Sekedar diketahui, penghuni di Rutan Klas II B Sampang pasca pembebasan 40 warga binaan berjumlah 348 penghuni. (Red/Saman)

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.

Terkini Lain