SUMENEP, MaduraPost – Pria beristri inisial AR asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga tega merudapaksa anak di bawah umur. Senin, 8 Agustus 2022.
AR tega merudapaksa korban sebut saja Bunga (12), di sebuah tanah tegalan Desa Badur Kecamatan Batuputih. Jumat 5 Agustus 2022 sekitar pukul 21.45 WIB kemarin.
Diketahui, korban masih duduk di bangku kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) di wilayah kecamatan setempat.
Kronologinya, pada Jumat 5 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, korban meminta diantar kepada bapaknya untuk menghadiri acara pengajian di madrasah.
Setelah itu mengantar korban, sang bapak langsung kembali ke rumahnya. Selang beberapa jam kemudian, bapak korban berangkat lagi untuk menjemput si anak.
Ia menunggu di salah satu rumah warga, sekitar lokasi acara pengajian tersebut. Tak lama kemudian, korban datang menuju rumah tersebut.
Saat itu lah, pelaku datang dan menawarkan diri agar ikut bersama korban namun ditolak. Sebab, korban sudah dijemput oleh sang Bapak.
Selanjutnya, korban pulang dengan sang Bapak. Setibanya di jalan simpang tiga dusun dekat rumah, korban diturunkan oleh bapaknya dan disuruh menunggu di tempat tersebut.
Sementara sang Bapak menitipkan sepeda motor miliknya di salah satu rumah kerabat. Hal itu karena rumah yang ia tempati masih dalam tahap perbaikan.
Alangkah terkejutnya sang bapak korban saat mendengar suara desahan di sekitar semak belukar. Lalu, ia pun menghampiri suara desahan itu dan bertanya siapakah gerangan di balik tempat tersebut.
“Ternyata korban sudah kelihatan dalam kondisi ditindih dari atas oleh pelaku,” ungkap Ach. Shadiq Yunus, paman korban, Senin (8/8).
Melihat putrinya dirudapaksa, bapak korban langsung mengejar pelaku. Nahas, ia terjatuh saat pengejaran berlangsung sekitar 300 meter sehingga pelaku lolos.
Usai kejadian itu, korban dan bapaknya pulang ke rumah dan bercerita bahwa ia telah dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan.
Pelaku juga mengancam akan mencekik korban manakala berteriak pada saat rudapaksa berlangsung.
Petunjuk awal, terdapat beberapa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh keluarga korban dan kini sudah berada di tangan polisi.
Diantaranya hasil visum, sepasang sandal jepit, baju dan celana dalam milik korban hingga sandal jepit milik pelaku yang ditinggal kabur.
“Atas dasar itu kami langsung lapor polisi malam itu juga. Harapannya, pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” kata pria berusia 39 tahun itu.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur tersebut memang benar sesuai dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/192/VIII/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 6 Agustus 2022.
“Lagi dilakukan pemeriksaan,” kata Widi singkat saat dikonfirmasi sejumlah media.