PAMEKASAN, MaduraPost – Pemusnahan barang sitaan milik negara oleh Bea Cukai Madura menuai perhatian publik setelah Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, memberikan penjelasan yang dianggap kurang memuaskan oleh sejumlah pihak.
Dalam konferensi pers yang digelar di Pamekasan, Alim menyatakan bahwa barang-barang yang disita oleh pihaknya tidak dapat dimusnahkan di wilayah Pamekasan karena dianggap tidak memiliki tempat yang sesuai standar lingkungan.
Oleh karena itu, barang-barang tersebut dimusnahkan di Kabupaten Mojokerto yang dinilai memiliki fasilitas lebih memadai.
“Tempatnya harus memenuhi standar lingkungan dan memiliki fasilitas yang sesuai dengan ketentuan regulasi pemusnahan barang sitaan. Di Mojokerto, semua persyaratan tersebut terpenuhi,” jelas Alim.
Pernyataan ini memicu beragam reaksi dari kalangan jurnalis dan masyarakat setempat. Seorang wartawan senior, Sujak, menganggap jawaban tersebut tidak masuk akal dan terkesan menghindari tanggung jawab dalam pengelolaan barang sitaan.
“Masa daerah sebesar Pamekasan tidak memiliki lahan yang memadai untuk pemusnahan barang sitaan? Seharusnya ada upaya serius untuk menyediakan tempat agar proses ini bisa dilakukan di sini, bukan malah dipindahkan ke daerah lain,” kritik Sujak.
Aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat Pamekasan juga mendesak agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera menyediakan fasilitas pemusnahan yang sesuai standar.
Hal ini dinilai penting agar setiap proses hukum dan pemusnahan barang ilegal bisa dilakukan lebih transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap Bea Cukai Madura dapat memberikan solusi yang lebih baik di masa mendatang dengan melibatkan pihak terkait untuk mengembangkan fasilitas pemusnahan yang memenuhi standar di wilayah Pamekasan.***