SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Investigasi

Aktivis dan Advokat di Pamekasan Soroti Aspri Bupati Baddrut Tamam

Avatar
×

Aktivis dan Advokat di Pamekasan Soroti Aspri Bupati Baddrut Tamam

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Komad, Zaini wer wer (Kanan) bersama Marsuto Alvianto, Advokat (kiri)

PAMEKASAN, MaduraPost – Komunitas Monitoring dan Advokasi (KOMAD) akan menggelar audiensi ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Pamekasan terkait adanya dugaan KKN program proyek pembangunan yang diduga dimonopoli oleh Aspri Bupati Pamekasan.

Berdasarkan surat audiensi yang dikirim LSM KOMAD tertanggal 19 Oktober 2021 dengan nomer surat : 160/KOMAD/PMK/X/2021, audiensi ke DPRKP Pamekasan akan digelar pada hari rabu tanggal 27 Oktober 2021.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut Zaini Wer Wer selaku Ketua KOMAD, kalau hal tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen dalam mengawal persoalan dugaan KKN yang dilakukan oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.

Baca Juga :  315 CJH Asal Sumenep Berangkat ke Mekah, Berikut Rincian dan Jadwal Tiba

“Sebab, dengan adanya dugaan kalau Bupati telah mempekerjakan atau bagi-bagi paket proyek kepada orang-orang terdekatnya termasuk kepada Asprinya yang berinisial L itu merupakan tindakan membuka ruang tindakan jahat, yakni KKN yang dilakukan oleh Bupati Pamekasan,” pungkasnya.

“Sehingga, perlu adanya klarifikasi dari Bupati. Fenomena ini tidak selaras dengan rencana Pemerintah Indonesia tentang pemberantasan kejahatan KKN,” terangnya saat ditemui di salah satu warung kopi di Pamekasan, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga :  Proyek Drainase di Jalan Palengaan – Pegantenan Disinyalir Dikerjakan Asal-asalan

Hal senada juga disampaikan Alvian selaku salah seorang Praktisi Hukum Pamekasan sangat menyayangkan apabila dugaan tersebut betul-betul terjadi. Karena kata dia, itu merupakan bagian dari indikator KKN serta perlu ditindaklanjuti dan diselidiki, baik mulai dari proses tahap pengajuan maupun cara mendapatkan paket kegiatan tersebut.

“Sehingga proyek yang dilakukan oleh orang-orangnya Bupati ataupun orang-orang terdekatnya Bupati itu juga salah, apalagi CV-nya masih pinjam,” tukasnya.

Baca Juga :  Pengelola Wisata Pantai Lon Malang : Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah

Kalaupun pekerjaan itu benar secara aturan, kata Alvian, tapi kalau dikerjakan oleh orang-orang terdekatnya Bupati dan apa lagi oleh oknum Asprinya itu diduga melanggar undang-undang.

“Apa yang dilakukan oleh Aspri Bupati berinisial L itu diduga melanggar pasal 31/99 junto UU nomer 20 tahun 2001 tentang larangan KKN,” tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.