
Penulis: Imron Muslim | Editor:
PAMEKASAN, MaduraPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan mengusulkan dua rancangan perubahan Dapil ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Dari yang sebelumnya, Kabupaten Pamekasan hanya terdapat lima daerah pemilihan (Dapil), kini akan ditambah menjadi enam Daerah Pemilihan (Dapil).
Hal tersebut disampaikan Fathurrahman selaku divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Pamekasan Dalam acara Sosialisasi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pamekasan di Hotel Odaita Pamekasan. Rabu, (23/11/2022).
”Sebagai amanah undang-undang sekaligus PKPU, KPU Kabupaten Pamekasan mengusulkan perubahan rancangan dapil minimal dua ke KPU RI, ” Kata Fathorahman.
Meski demikian, Rencana perubahan dapil tersebut masih sebatas usulan dan akan segera dilakukan uji publik dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat dan partai politik.
”KPU Kabupaten Pamekasan akan melakukan uji publik dengan melibatkan berbagai macam pihak melalui pemerintah daerah, partai politik, tokoh masyarakat, praktisi akademisi dan stakeholder yang lain,” Lanjut Fathor.
Berdasarkan surat dari KPU Pamekasan Nomor 61/PL.01.01/3528/2022 tentang rencana penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah pamekasan dalam pemilihan umum tahun 2024.
Dapil 1 Meliputi Kecamatan Pamekasan dan Tlanakan (8 kursi)
Dapil 2 Meliputi Kecamatan Proppo dan Palengaan (9 kursi)
Dapil 3 Meliputi Kecamatan Pegantenan, Larangan (7 kursi)
Dapil 4 Meliputi Kecamatan Batu Marmar dan Pasean (7 Kursi)
Dapil 5 Meliputi Kecamatan Pakong, Waru dan Kadur (8 Kursi)
Dapil 6 Meliputi Kecamatan Pademawu dan Galis (6 kursi)
Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.