Scroll untuk baca artikel
Berita

Ada 7 Kasus Pelanggaran Pilkada Sumenep 2024, Bawaslu Bocorkan Hal Ini

Avatar
5
×

Ada 7 Kasus Pelanggaran Pilkada Sumenep 2024, Bawaslu Bocorkan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS. Potret Komisioner Bawaslu Sumenep saat menggelar jumpa pers bersama awak media soal pelanggaran Pilkada 2024. (Istimewa for MaduraPost),

SUMENEP, MaduraPost – Bawaslu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengambil langkah tegas dalam mengawasi potensi pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024.

Sampai dengan tanggal 11 November 2024, Bawaslu Sumenep telah memproses sebanyak tujuh kasus pelanggaran.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasus ini terdiri dari empat laporan dugaan pelanggaran yang diajukan serta tiga pelanggaran yang ditemukan langsung di lapangan.

Menurut Addahrariyatul Maklumiyah, Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi Bawaslu Sumenep, tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kalianget, Batuputih, dan Batang-Batang terindikasi melanggar aturan administratif.

Baca Juga :  Calon Peserta Media Gathering 2021 Sengkarut, Bupati Pamekasan akan Panggil Diskominfo

Ketiga PPK tersebut dinyatakan mengabaikan rekomendasi terkait perbaikan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempatkan di area terlarang, seperti pada pohon dan tiang listrik, yang melanggar ketentuan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 mengenai penataan ruang media luar.

“Kami sudah mengajukan rekomendasi kepada KPU Sumenep untuk mengambil tindakan atas pelanggaran ini. Langkah tersebut penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye,” kata Rari dalam konferensi pers bersama awak media di Kantor Bawaslu Sumenep, Selasa (12/11).

Baca Juga :  Minta Kepastian Hukum, Warga Bira Barat Akan Gelar Audiensi ke Kejati Jatim

Di samping itu, dari total lima laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dua laporan dinyatakan tidak terbukti.

Namun, satu laporan berhasil dibuktikan mengandung indikasi pelanggaran netralitas yang melibatkan pejabat daerah, dan saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Polres Sumenep.

“Kasus ini memperlihatkan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam Pilkada agar pelaksanaan pemilihan berjalan adil dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak tertentu,” tambahnya.

Baca Juga :  Peran Krusial PPL di Sumenep Hadapi Tantangan Kekurangan SDM, Begini Kata DKPP

Selain itu, Bawaslu juga menjatuhkan sanksi berat terhadap seorang pengawas pemilu desa di Telaga, Kecamatan Ganding, yang terbukti melanggar kode etik. Sanksi berupa pemberhentian tetap ini diberikan untuk menegakkan integritas dalam penyelenggaraan pemilu di Sumenep.

“Tindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga integritas proses pemilu di wilayah Sumenep,” tuturnya.

Secara keseluruhan, Bawaslu Sumenep berkomitmen untuk terus menjalankan pengawasan ketat serta menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran yang muncul demi menjamin transparansi dan keadilan dalam Pilkada 2024.***