Berita

Ada 7 Kasus Pelanggaran Pilkada Sumenep 2024, Bawaslu Bocorkan Hal Ini

Avatar
×

Ada 7 Kasus Pelanggaran Pilkada Sumenep 2024, Bawaslu Bocorkan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS. Potret Komisioner Bawaslu Sumenep saat menggelar jumpa pers bersama awak media soal pelanggaran Pilkada 2024. (Istimewa for MaduraPost),

SUMENEP, MaduraPost – Bawaslu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengambil langkah tegas dalam mengawasi potensi pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024.

Sampai dengan tanggal 11 November 2024, Bawaslu Sumenep telah memproses sebanyak tujuh kasus pelanggaran.

Kasus ini terdiri dari empat laporan dugaan pelanggaran yang diajukan serta tiga pelanggaran yang ditemukan langsung di lapangan.

Menurut Addahrariyatul Maklumiyah, Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi Bawaslu Sumenep, tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kalianget, Batuputih, dan Batang-Batang terindikasi melanggar aturan administratif.

Baca Juga :  Kapolsek Pangarengan, IPDA SUJIYONO, SH : Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 76

Ketiga PPK tersebut dinyatakan mengabaikan rekomendasi terkait perbaikan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempatkan di area terlarang, seperti pada pohon dan tiang listrik, yang melanggar ketentuan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 mengenai penataan ruang media luar.

“Kami sudah mengajukan rekomendasi kepada KPU Sumenep untuk mengambil tindakan atas pelanggaran ini. Langkah tersebut penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye,” kata Rari dalam konferensi pers bersama awak media di Kantor Bawaslu Sumenep, Selasa (12/11).

Baca Juga :  Disbudporapar Sumenep Rinci Kemajuan Kunjungan Wisata dari Tahun ke Tahun, Berikut Datanya!

Di samping itu, dari total lima laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dua laporan dinyatakan tidak terbukti.

Namun, satu laporan berhasil dibuktikan mengandung indikasi pelanggaran netralitas yang melibatkan pejabat daerah, dan saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Polres Sumenep.

“Kasus ini memperlihatkan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam Pilkada agar pelaksanaan pemilihan berjalan adil dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak tertentu,” tambahnya.

Baca Juga :  PPKM Darurat, Kapolres Sampang Minta Kesadaran Masyarakat Tetap Taati Prokes

Selain itu, Bawaslu juga menjatuhkan sanksi berat terhadap seorang pengawas pemilu desa di Telaga, Kecamatan Ganding, yang terbukti melanggar kode etik. Sanksi berupa pemberhentian tetap ini diberikan untuk menegakkan integritas dalam penyelenggaraan pemilu di Sumenep.

“Tindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga integritas proses pemilu di wilayah Sumenep,” tuturnya.

Secara keseluruhan, Bawaslu Sumenep berkomitmen untuk terus menjalankan pengawasan ketat serta menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran yang muncul demi menjamin transparansi dan keadilan dalam Pilkada 2024.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.