SUMENEP, MaduraPost – Bawaslu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan bahwa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dilaporkan oleh warga atas dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada Sumenep 2024 ternyata tidak terbukti melanggar aturan.
Ketiga ASN tersebut diajukan ke Bawaslu atas tuduhan berperilaku tidak netral dalam kontestasi Pilkada, namun setelah dilakukan penelusuran dan analisis yang menyeluruh, Bawaslu Sumenep memastikan tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya pelanggaran netralitas.
Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah menegaskan, temuan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa, 12 November 2024.
“Hasil kajian kami menunjukkan bahwa ketiganya tidak memenuhi kriteria pelanggaran netralitas ASN,” ungkapnya pada media, Selasa (12/11).
Laporan dari warga ini sebelumnya memicu kekhawatiran mengenai keterlibatan ASN dalam politik praktis, tetapi Bawaslu menegaskan bahwa proses pemeriksaan mengindikasikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur netralitas ASN dalam Pilkada.
Bawaslu Sumenep juga mengimbau masyarakat agar terus mengawasi jalannya Pemilu dan melaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran lainnya, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN demi terciptanya proses demokrasi yang bersih dan adil di Sumenep.
“Mari kita jaga demokrasi dengan semangat positif, tanpa menyalahkan satu sama lain. Jalankan Pilkada dengan penuh kesantunan,” pungkasnya.***