Scroll untuk baca artikel
Headline

Nekat Jadi Bandar Sabu, Ibu Rumah Tangga Asal Sokabanah Diringkus Polisi

Avatar
×

Nekat Jadi Bandar Sabu, Ibu Rumah Tangga Asal Sokabanah Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, Madurapost.net – Demi mencari keuntungan lebih besar, Seorang ibu rumah tangga HZ (43) warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berhasil dibekuk Satnarkoba Polsek Sokobanah.

Dari tangan tersangka HZ, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 16 gram.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan hari Sabtu 3 Oktober 2020 oleh anggota Polsek Sokobanah.

Baca Juga :  Keluarga Besar Kepala Desa Bira Tengah Sokobanah Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H

“Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti sabu sabu seberat 16 gram,” kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, Senin (05/10/2020)

Dalam upaya pengembangan kasus ini tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami berharap bisa mengembangkan kasus ini sehingga nantinya bisa mendapatkan bandar yang lebih besar,” Tambahnya

Baca Juga :  Pembukaan Health Education Ecohap di Yayasan An Nusyur Aeng Panas Dihadiri oleh Tokoh-tokoh Penting

Menurut pengakuan tersangka, nekat menjadi bandar sabu sabu karena tuntutan ekonomi, sebab sudah 3 tahun dirinya ditinggal suami dan seorang diri membesarkan dan merawat ke tiga anaknya.

Atas perbuatannya dijerat pasal yang disangkakan adalah pasal  114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara sedikit dekitnya 6 tahun penjara dan selama lamanya 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar,”pungkasnya. (Mp/man/kk)

Baca Juga :  Bulan Ramadhan Paggun Alakoh, Slamet Ariyadi Kunjungi Kelompok Tani di Sumenep