SAMPANG, Madurapost.net – Demi mencari keuntungan lebih besar, Seorang ibu rumah tangga HZ (43) warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berhasil dibekuk Satnarkoba Polsek Sokobanah.
Dari tangan tersangka HZ, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 16 gram.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan hari Sabtu 3 Oktober 2020 oleh anggota Polsek Sokobanah.
“Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti sabu sabu seberat 16 gram,” kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, Senin (05/10/2020)
Dalam upaya pengembangan kasus ini tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berharap bisa mengembangkan kasus ini sehingga nantinya bisa mendapatkan bandar yang lebih besar,” Tambahnya
Menurut pengakuan tersangka, nekat menjadi bandar sabu sabu karena tuntutan ekonomi, sebab sudah 3 tahun dirinya ditinggal suami dan seorang diri membesarkan dan merawat ke tiga anaknya.
Atas perbuatannya dijerat pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara sedikit dekitnya 6 tahun penjara dan selama lamanya 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar,”pungkasnya. (Mp/man/kk)