Scroll untuk baca artikel
Headline

Siswi di Bangkalan Diduga Menjadi Korban Pencabulan Teman Dekatnya Sendiri

8
×

Siswi di Bangkalan Diduga Menjadi Korban Pencabulan Teman Dekatnya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

BERITAMA.ID, BANGKALAN – EF (inisial) (32) asal Dusun Masaran Desa  Kodak Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, harus berhadapan dengan polisi akibat pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Selasa, (10/12/19.

Hal itu dijelaskan oleh Iptu Barudi Kasubbag Humas Polres Bangkalan, bahwa tindakan tidak terpuji itu bermula pada hari 2 Desember 2019 sekira jam 11.00 Wib, korban sebut saja Bunga (15) pelajar asal Ds. Banyubesi Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan, dijemput oleh pelaku di rumah neneknya dengan alasan mau di antar kerumah ibunya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Setahun Lebih Ditelantarkan, Warga Desa Cenlecen Laporkan Suaminya ke Polres Pamekasan

“Dalam perjalanan korban di ajak ke rumah Aji yang berlokasi Desa Pandabah Kecamtan Kamal Kabupaten Bangkalan, yang merupakan teman pelaku,” paparnya.

Sesampainya di rumah AJ, EF mengungkapkan bahwa Bunga adalah istrinya, sehingga AJ mempersilahkan masuk dan memberikan tempat istrihat yang berupa kamar kosong.

“Saat di dalam kamar, Bunga dibujuk, dan diiming-imingi akan dinikahi, agar diajak berhubungan badan, sehingga korban meneruti kemauan pelaku,” imbuh Humas Polres Bangkalan itu.

Baca Juga :  Empat Mamfaat Rambut Jagung Bila Dikonsumsi Manusia

Diketahui kelakuan tak senonoh itu, dilakukan EF sebanyak 3 kali untuk memenuhi nafsu birahinya. 2 kali dilakukan di wilayah Kabupaten Sampang, sedangkan 1 kali dilakukan di Desa Pandebeh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.

Atas kelakuan bejat itu, tersangka kini terkena pasal 81  ayat (1) atau ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Baca Juga :  Fakta Mengapa Peta Penyebaran Covid-19 Kabupaten Lambat

“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 12 smpai 15 tahun di penjara,” pungkasnya.(Red-Suryadi)