SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Setahun Lebih Ditelantarkan, Warga Desa Cenlecen Laporkan Suaminya ke Polres Pamekasan

Avatar
×

Setahun Lebih Ditelantarkan, Warga Desa Cenlecen Laporkan Suaminya ke Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Merasa ditelantarkan suaminya, Perempuan asal Desa Cenlecen Kecamatan Pakong melaporkan suaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan, Kamis (27/08/2020).

Laporan Bunga (Nama Samaran) diregister dengan surat tanda laporan nomor : TBL – B/286/VIII/RES. 1.24/2020/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Suami yang menelantarkan bunga adalah HF (inisial) Warga Desa Palalang Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Kepada Wartawan, Bunga menuturkan bahwa suaminya meninggalkan rumahnya pada tanggal 06 Mei 2019 dengan membawa semua barang-barang yang pernah dibawa sewaktu melamarnya.

Baca Juga :  Suami Jual Istri Untuk Melayani Pria Hidung Belang, Saat Kencan Ditemani Anaknya

“Suami saya meninggalkan rumah sudah setahun lebih, dan sampai detik ini keberadaannya saya tidak tahu dan tidak pernah ada komunikasi sama sekali dengan saya,” Kata Bunga.

Bunga juga menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah berusaha untuk menanyakan kepastian statusnya terhadap HF melalui kakaknya dan Motin setempat.

“Kalau memang HF tidak mau kembali tolong beliin surat, tapi pihak HF menyampaikan ke Motin Cenlecen kalau butuh surat beli sendiri.” ujarnya.

Lebih lanjut bunga menceritakan bahwa beberapa bulan setelah hal tersebut, Motin Desa Cenlecen mendatangi Bunga dan meminta buku nikah untuk mengurus surat cerai, namun hingga saat ini tidak ada kepastian.

Baca Juga :  PT Garam dan Insan Pers Bahas Soal Anggaran TJSL Tahun 2024, Ini Peruntukannya

Sementara itu, Ach. Dlofirul Anam, S.HI, MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi Pelapor mengatakan, suami Pelapor l telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 pasal 9 tahun 2004.

“Perbuatan suami Pelapor itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 pasal 9 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga termasuk penelantaran istri,” ucapnya.

Selain itu, Ach. Dlofirul Anam menegaskan, kalau dirinya komitmen akan mengawal kasus tersebut.

Baca Juga :  Presiden Eksekutif LPKP2HI Resmi Angkat Ahmad Marul Sebagai Korwil Madura

“Saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas, Sehingga laporan ini juga menjadi edukasi bagi para suami untuk tidak gampang menelantarkan istrinya tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

Dia berharap agar pihak Kepolisian dengan sigap dan cepat memproses persoalan tersebut.

“Kami berharap pihak Kepolisian Polres Pamekasan dengan sigap dan cepat memproses perkara yang dilaporkan oleh Pelapor ini,” harapnya.

Sampai ditayangkannya berita ini, belum ada konfirmasi dari pihak terlapor. (Mp/nir/kk)

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp Madura Post sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.