Scroll untuk baca artikel
Headline

Pemuda Kangayan Nekat Curi Motor Saat Acara Orkes,Kini Ditangkap Polisi

27
×

Pemuda Kangayan Nekat Curi Motor Saat Acara Orkes,Kini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id

BERITAMA.ID, SUMENEP – Kepolisian Sektor Kangayan, Sumenep, berhasil mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis, (26/12/2019).

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan, pelaku tersebut atas nama Ainur Hasan, warga asal Dusun Polae Tenggi, Desa Dandung Kecamatan Kangayan. Ainur ditangkap karena telah terbukti melakukan pencurian dengan berupa satu unit sepeda motor jenis Beat dengan nopol M-2395-WO.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kades Moh Said: Prospek Bordir Desa Palengaan Laok Go Internasional

“Pelaku kami tangkap rabu kemarin, (25/12) sekitar pukul 19.00 Wib, di kediamannya”, terangnya.

Menurut Widi, kronologis pengungkapan kasus tersebut, bermula dari hilangnya satu unit sepeda motor saat pelaksanaan kegiatan hiburan orkes musik dangdut dalam rangka memeriahkan acara pernikahan, (20/12) lalu. Saat itu korban datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor yang diparkir dalam keadaan tidak dikunci stir di pinggir jalan, di Dusun Bondat, Desa Kangayan.

Baca Juga :  Sidang Perdana Kasus Penyerobotan Tanah di Desa Badur, Korban Minta Keadilan

“Sewaktu tiba di parkiran dan hendak pulang, tiba-tiba motornya sudah lenyap,” paparnya.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat. Setelah Unit Reskrim Polsek Kangayan melaksanakan penyelidikan baru kemudian diketahui bahwa kendaraan yg telah dicuri berada di tembayangan tepatnya dititipkan oleh pelaku kepada seseorang bernama TATIK alamat Dusun Barat Desa Tembayangan Kecamatan Kangayan,  agar dijual seharga Rp. 6.000.000.

Baca Juga :  Ketua Paguyuban Klebun Pantura Sampang Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya!

Karena curiga dengan pelaku maka Tatik, menyerahkan unit ranmor dimaksud kepada petugas yang selanjutnya dilakukan penyitaan.  Kanit Reskrim Polsek Kangayan kemudian melacak keberadaan tersangka yang selanjutnya, melaksanakan penangkapan terhadap pelaku.

“Untuk barang bukti sudah kami amankan dan pelaku jerat dengan pasal 363 KUHP ayat 3e dan 4e,” pungkas Widi.(Red-Abd Choliq)