Scroll untuk baca artikel
Headline

297 Narapidana Rumah Tahanan Kelas II Sumenep tidak akan mendapatkan Remisi di tahun 2020

5
×

297 Narapidana Rumah Tahanan Kelas II Sumenep tidak akan mendapatkan Remisi di tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id


BERITAMA.ID, SUMENEP – Dipastikan 297 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep tidak akan  mendapat pengurangan masa tahanan atau Remisi pada Tahun Baru 2020

Perihal tersebut di ungkapkan Beni Hidayat Kepala Rutan Kelas II B Sumenep,bahwa Para Narapidana hanya mendapat Remisi pada perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) dan di hari-hari Besar Keagamaan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Heboh! Oknum Mengaku Utusan Bupati Tawarkan Bantuan Rp 200 Juta ke Pesantren di Sumenep

“Pada tahun baru 2020 , tidak ada remisi bagi semua Narapidana yang ada di Rutan Kelas II B Sumuenep ini,” ungkap Beni, saat dikonfirmasi oleh Madurapost.id
melalui Via telpon, Jumat (27/12/2019)

Lebih lanjut Beni Hidayat, memaparkan bahwasanya semua narapidana mempunyai hak untuk mendapat remisi, akan tetapi, di kasus-kasus terntentu ada pengketatan secara adminestrasi untuk mendapat Remisi

Baca Juga :  Diduga Terlibat Curanmor, Kades di Sumenep Diciduk Polisi

“Kalau kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan kasus Narkoba harus ada justice collaborator atau bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan lainnya,” paparnya

Sedangkan untuk masa Remisi bagi para Narapidana, pihaknya mengungkapkan, bahwa ada tahapan tertentu untuk pelakasanaan Remisi bagi para Narapida.

“Untuk Remisi ditahun pertama 15 hari dan tahun berikutnya bisa sampai 1 bulan 15 hari Remisi,” pungkas deni sembari menutup sambungan teleponnya.(Red-Fatholla)

Baca Juga :  Polisi Tembak Pelaku Perampokan Toko Peralatan Bayi di Sampang