SUMENEP, MaduraPost – Perkara dugaan rekayasa kredit dengan agunan SK pensiun ASN di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum mereda. Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menyebut kasus ini tidak berdiri pada satu nama.
Ia mengungkap sedikitnya empat pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dalam proses kredit yang kini berujung perkara pidana tersebut.
Peristiwa bermula pada 2018. AH (60), pensiunan ASN, mempercayakan urusan pencairan dana kepada seorang teller berinisial N.
Dalam perkembangannya, korban menyerahkan dokumen penting berupa SK pensiun dan diminta menandatangani sejumlah berkas.
“Dokumen diberikan tanpa penjelasan detail. Korban langsung diminta membubuhkan tanda tangan,” kata Bayu, Selasa (28/4).
Tak lama setelah itu, kredit senilai Rp 182 juta dengan jangka waktu 14 tahun terealisasi. Total kewajiban pembayaran disebut mencapai sekitar Rp 390 juta.
AH baru mengetahui adanya pinjaman tersebut dua tahun kemudian, ketika dana pensiun yang diterimanya menyusut.
Bayu menilai ada kejanggalan mendasar dalam prosedur. Ia menyebut sejumlah nama muncul dalam dinamika awal perkara, antara lain Ridwan dan Novi, yang disebut sempat terlibat dalam pendekatan persuasif agar kasus tidak dibawa ke ranah hukum.
“Korban pernah diminta untuk tidak melanjutkan laporan,” ujarnya.
Dalam penelusuran internal, Bayu juga menemui Desi dan Rully untuk menggali mekanisme pengawasan di tingkat cabang. Dari hasil pertemuan itu, ia menangkap adanya kelemahan kontrol.
“Saya tanyakan soal alur kewenangan. Jawabannya, hanya melihat berkas di meja lalu tanda tangan. Itu yang membuat saya heran,” katanya.
Dari perspektif regulasi, Bayu menilai ada potensi pelanggaran terhadap Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 46 yang mengatur larangan klausul yang merugikan konsumen.
“Itu sudah masuk kategori pelanggaran serius,” ujarnya.
Ia juga menyinggung aspek keabsahan perjanjian. Menurutnya, perjanjian kredit dapat dipersoalkan apabila tidak memenuhi unsur sebab yang halal, terlebih jika terdapat tumpang tindih kewenangan dalam proses pengajuan.
Bayu menduga teller N tidak bertindak sendiri.
“Sulit rasanya jika proses sebesar ini hanya melibatkan satu orang. Ada indikasi pihak lain ikut berperan,” ucapnya.
Kini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan bersiap menuju persidangan. Namun Bayu menilai pengembangan kasus belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Setiap bulan korban tetap dirugikan, tetapi langkah tegas belum terlihat,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyatakan pihaknya akan tunduk pada proses hukum yang berjalan.
“Kami mengikuti ketentuan yang berlaku. Apa pun hasilnya, akan kami patuhi,” ujarnya.
Hingga kini, AH masih menanggung pemotongan dana pensiun sekitar Rp 1,2 juta per bulan. Skema kredit itu dijadwalkan berakhir pada 2032.***






