SUMENEP, MaduraPost – Di saat penyidikan dugaan korupsi Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep belum, Madura, menemukan satu tersangka kunci yang masuk daftar pencarian orang (DPO), pimpinan cabang (Pinca) Bank Jatim Sumenep, Bambang Eko Budi Prakoso, justru dipanggil ke kantor pusat.
Informasi itu disampaikan Bagian Umum Bank Jatim Cabang Sumenep, Melli, kepada wartawan MaduraPost. Ia mengaku berpapasan langsung dengan Pinca sebelum keberangkatan.
“Saya salipan dengan Pak Pinca, dia dipanggil Bank Jatim Pusat,” ujarnya, Kamis (16/4) pagi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Pemanggilan tersebut, menurut Melli, untuk keperluan koordinasi. Namun ia tidak mengetahui secara pasti divisi mana yang meminta kehadiran pimpinan cabang tersebut.
“Pinca melakukan koordinasi, tapi saya nggak tahu dipanggil di divisi apa,” katanya.
Ia menambahkan, dirinya baru tiba di Sumenep dari provinsi saat momen itu terjadi.
“Saya baru datang dari provinsi, pas salipan dengan Pak Pinca,” ucap Melli.
Kabar pemanggilan ini muncul ketika perkara dugaan korupsi masih menyisakan tanda tanya besar.
Sebelumnya diberitakan, satu tersangka yang disebut memiliki akses pada jalur administrasi dan pemasaran belum berhasil ditemukan, meski telah berstatus DPO. Sementara tersangka lain tetap berada dalam kendali hukum.
Dalam konteks itu, langkah koordinasi pimpinan cabang ke pusat menjadi bagian penting yang dinanti publik, apakah ada evaluasi internal, klarifikasi, atau langkah korektif yang tengah disiapkan.
Melli juga mengungkapkan, bahwa dirinya telah berupaya mengonfirmasi perkembangan surat yang sebelumnya ia ajukan ke pihak pusat melalui Corporate Secretary Bank Jatim. Namun ia diminta menunggu sesuai mekanisme.
“Saya juga sudah menanyakan ke Corporate Secretary Bank Jatim, tapi katanya suruh nunggu,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa secara prosedural, setiap surat pengaduan memiliki batas waktu maksimal 14 hari kerja untuk diberikan jawaban resmi.
“Kan memang kalau surat itu ketentuannya 14 hari kerja, untuk menjawab itu. Semua pengaduan memang waktunya 14 kerja, secara umum,” ungkapnya.
Surat tersebut, katanya, dilayangkan pada Kamis (9/4/2026). Hingga kini baru berjalan sekitar satu minggu. Karena itu ia sempat mendatangi kantor pusat guna memastikan progresnya.
“Saya kan mengajukan surat itu pada Kamis (9/4/2026) lalu, sekarang sudah 1 Minggu. Makanya, kemarin saya mampir Bank Jatim pusat,” katanya.
Dari komunikasi di kantor pusat, ia memperoleh keterangan bahwa jawaban masih dalam tahap penyusunan.
“Jawaban di sana bilang, tinggal penyusunan untuk jawabannya. Nanti kalau saya sudah mendapatkan jawaban dari pusat, akan saya kontak sampeyan,” katanya, pada wartawan MaduraPost.
Ia pun menegaskan dirinya juga menunggu jawaban tersebut dan mempersilakan media memberitakannya.
“Saya kan juga nunggu. Silahkan sampeyan tulis beritanya, tidak apa-apa. Intinya, saya menyurati pusat kan menunggu jawaban juga,” tuturnya.
Menurutnya, tenggat 14 hari kerja berlaku untuk seluruh pengaduan di Bank Jatim, bukan hanya perkara yang berkaitan dengan Cabang Sumenep.
“Maksimal 14 hari kerja, kalau di Bank Jatim, meliputi pengaduan lainnya. Mereka yang diurus kan banyak, tidak hanya Sumenep aja,” kata Melli.
“Ditunggu saja, nanti saya informasikan kalau sudah ada alasan dari pusat,” kata Melli menambahkan.
Dengan tersangka yang belum tertangkap dan pimpinan cabang yang tengah berkoordinasi di pusat, publik kini menanti dua hal sekaligus.
Kepastian hukum dari aparat penegak hukum dan kejelasan sikap internal perbankan terhadap perkara yang telah berjalan berbulan-bulan itu.***






