SUMENEP, MaduraPost – Dugaan kepemilikan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, belakangan menjadi perhatian dan rumor liar.
Isu ini menjadi perbincangan karena dinilai berpotensi berbenturan dengan instruksi resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang melarang kader memanfaatkan program negara untuk kepentingan pribadi.
Nama Eka Bhagas Nur Ardiansyah disebut-sebut terkait dengan keberadaan dapur MBG di Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun MaduraPost, dapur tersebut berkaitan dengan yang bersangkutan, sementara operasional hariannya disebut dikelola oleh anggota keluarganya.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, bahwa dapur MBG di Lalangon memang terhubung dengan legislator tersebut.
“Benar, dapur itu milik yang bersangkutan, tetapi yang menjalankan kegiatan sehari-hari adalah adik sepupunya,” ujar sumber itu, Rabu (3/3) sore.
Perbincangan ini semakin menguat setelah terbitnya surat instruksi DPP PDIP Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut, DPP menekankan agar seluruh kader partai, baik yang berada di struktur organisasi, legislatif, maupun eksekutif, menjaga integritas dan tidak memanfaatkan Program MBG untuk keuntungan pribadi.
Program MBG sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk realokasi anggaran pendidikan nasional.
Karena menggunakan dana negara, pelaksanaannya dituntut bebas dari kepentingan politik maupun bisnis.
Secara institusional, anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya program pemerintah dan penggunaan anggaran negara.
Jika seorang legislator juga terlibat sebagai pemilik unit pelaksana program, kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan fungsi kontrol.
Sampai berita ini diterbitkan, MaduraPost telah melakukan upaya konfirmasi kepada terduga yang dirumorkan, dalam hal ini Eka Bhagas Nur Ardiansyah.
Sayangnya, pihak yang diisukan tersebut belum memberikan pernyataan resmi meskipun telah dihubungi oleh awak media untuk dimintai klarifikasi melalui telepon.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menyampaikan bahwa proses seleksi serta verifikasi dapur MBG dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan administratif dan teknis.
Lembaga tersebut juga membantah adanya penguasaan dapur oleh anggota legislatif. Meski belum terdapat kepastian terkait pelanggaran hukum, situasi ini memunculkan persepsi publik yang menuntut penjelasan terbuka.
Diketahui, program MBG merupakan kebijakan strategis yang bertujuan meningkatkan asupan gizi anak-anak serta kelompok rentan.
Oleh karena itu, prinsip akuntabilitas dan transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program tersebut.***






